10 Saksi Dihadirkan di Sidang Rachmat Yasin

Kamis, 09 Oktober 2014 - 13:59 WIB
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Rachmat Yasin
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Rachmat Yasin
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), dan Kadis Pertanian dan Perhutanan Kabupaten Bogor, M Zairin. Keduanya menjadi terdakwa karena dugaan suap sebesar Rp4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (9/10/2014), masih mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi sekaligus.

Kesepuluh saksi tersebut di antaranya seorang pengusaha bernama Kwee Cahyadi Kumala, dua ajudan RY, Riky Muzakir dan Rizky Widyanto, para PNS di lingkungan Pemkab Bogor, dan sisanya adalah para pegawai Bank CIMB.

Pa‎da persidangan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Barita Lumban Gaol, melakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh saksi secara terpisah. Saksi yang menjalani pemeriksaan untuk pertama kali adalah Kwee Cahyadi Kumala selaku pengusaha yang berhubungan langsung dengan kasus suap tersebut.

Dari pantauan, sidang yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB itu dihadiri oleh puluhan ormas berpakaian loreng pendukung RY. Bahkan bangku pengunjung ruang sidang pun terlihat penuh hingga sebagian pengunjung lainnya terpaksa berdiri.

Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini penjagaan yang dilakukan pihak kepolisian sangat ketat. Bahkan tak seperti biasanya empat anggota Brimob bersenjata laras panjang berjaga di depan pintu masuk ruang sidang.

Hingga pukul 10.15 WIB sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Kwee Cahyadi Kumala masih berlangsung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)