KPK Tetapkan Dua Petinggi Kemenhub Jadi Tersangka
Rabu, 08 Oktober 2014 - 17:09 WIB
KPK Tetapkan Dua Petinggi Kemenhub Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - KPK menetapkan dua tersangka baru SG dan IR setelah sebelumnya menetapkan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan (BRK) sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah KPK melakukan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua Tahap III milik Kemenhub tahun 2011.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SG dan IR," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
SG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, dan IR merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut.
SG dan IR diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka dari perhitungan sementara oleh KPK ada dugaan sekitar Rp24,2 miliar rupiah. Kasus ini masih dikembangkan," tutur Johan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah KPK melakukan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua Tahap III milik Kemenhub tahun 2011.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SG dan IR," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
SG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, dan IR merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut.
SG dan IR diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka dari perhitungan sementara oleh KPK ada dugaan sekitar Rp24,2 miliar rupiah. Kasus ini masih dikembangkan," tutur Johan.
(kri)