KPU Libatkan Pakar dan Kemendagri Bahas Perppu Pilkada
Selasa, 07 Oktober 2014 - 16:07 WIB
KPU Libatkan Pakar dan Kemendagri Bahas Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengundang sejumlah pakar serta pemerintah menyikapi terbitnya perppu terkait pilkada.
Rencana pertemuan akan digelar pada Kamis 9 Oktober 2014. “Kami akan mengindentifikasi pokok-pokok pembahasan yang ada di perppu tersebut dan prosesnya akan didiskusikan lebih lanjut,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Husni menambahkan juga akan membahas beberapa hal penting lain yang terdapat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) seperti pelaksanaan uji publik, memfasilitasi kampanye, serta pemungutan suara serentak.
“Di samping pembahasan tersebut, ada kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan dalam rangka memperdalam pokok pembahasan dalam merancang visi dari pilkada langsungnya,” tuturnya.
Husni melanjutkan, tidak ada kekhawatiran atas pelaksanaan dari perppu ini, meskipun munculnya perppu akan menambah anggaran KPU untuk 2015.
“Untuk melakukan kewenangan besar, butuh anggaran yang cukup juga. Sementara pagu KPU dominan hanya untuk kebutuhan kegiatan rutin saja,” tuturnya.
---
Rencana pertemuan akan digelar pada Kamis 9 Oktober 2014. “Kami akan mengindentifikasi pokok-pokok pembahasan yang ada di perppu tersebut dan prosesnya akan didiskusikan lebih lanjut,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Husni menambahkan juga akan membahas beberapa hal penting lain yang terdapat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) seperti pelaksanaan uji publik, memfasilitasi kampanye, serta pemungutan suara serentak.
“Di samping pembahasan tersebut, ada kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan dalam rangka memperdalam pokok pembahasan dalam merancang visi dari pilkada langsungnya,” tuturnya.
Husni melanjutkan, tidak ada kekhawatiran atas pelaksanaan dari perppu ini, meskipun munculnya perppu akan menambah anggaran KPU untuk 2015.
“Untuk melakukan kewenangan besar, butuh anggaran yang cukup juga. Sementara pagu KPU dominan hanya untuk kebutuhan kegiatan rutin saja,” tuturnya.
---
(dam)