MK Belum Bisa Proses Gugatan PDIP

Senin, 06 Oktober 2014 - 19:40 WIB
MK Belum Bisa Proses Gugatan PDIP
MK Belum Bisa Proses Gugatan PDIP
A A A
JAKARTA - Berkas permohonan gugatan Undang-undang MD3 soal pemilihan pimpinan MPR oleh yang diajukan kubu Jokowi ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum lengkap.

"Karena di permohonan di MK itu, di samping surat permohonannya juga melampirkan bukti-bukti awal," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).

Hal demikian, lanjut dia, merupakan aturan formal agar sebuah permohonan bisa diregistrasi MK. Hingga pagi tadi, permohonan itu belum diregistrasi, karena belum lengkap.

Sehingga, hari ini tidak ada jadwal sidang gugatan UU MD3 yang diajukan kubu Jokowi-JK pada Jumat 3 Oktober yang lalu.

Kendati demikian, tak ada putusan sela untuk perkara gugatan soal cara pemilihan pimpinan MPR melalui paket yang bersifat tetap itu.

"Tidak ada (putusan sela) karena perkaranya pun sampai tadi pagi belum diregistrasi," tuturnya.

‪Adapun rencana Koalisi Indonesia Hebat bertemu dengan hakim konstitusi, dia mengaku tak tahu.
Sebab, sejauh ini pihaknya tak menerima pemberitahuan tersebut.

"Tidak ada secara tertulis. Tapi kan semua begini, kalau proses permohonan sudah masuk sebagai perkara, maka mahkamah harus mengambil sikap untuk membicarakan segala sesuatu mengenai perkara itu di dalam sidang," ucapnya.

Lagipula, hakim konstitusi tidak bisa melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di MK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6311 seconds (0.1#10.140)
pixels