KPK Periksa Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Anggota DPR Sutan Bhatoegana, hari ini.
Sutan Bhatoegana akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"SB diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/10/2014).
KPK juga memanggil beberapa saksi di antaranya karyawan swasta Ayu Wahyuni atau Yuyun, notaris dan PPAT Emmy Yatmi Noordjasmani, karyawan swasta Romlah atau Lala, dan Komisaris Utama PT Sam Mitra Mandiri, R Saleh Abdul Manik.
Sutan Bhatoegana telah hadir di Gedung KPK pukul 09.50 WIB. Sutan yang hadir menggenakan kemeja kotak-kotak dibalut dengan jaket biru terlihat berjalan sendiri tanpa di temani pengacaranya.
Menuju lobi Gedung KPK, Sutan terus bungkam ketika ditanya para wartawan.
Sutan Bhatoegana akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"SB diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/10/2014).
KPK juga memanggil beberapa saksi di antaranya karyawan swasta Ayu Wahyuni atau Yuyun, notaris dan PPAT Emmy Yatmi Noordjasmani, karyawan swasta Romlah atau Lala, dan Komisaris Utama PT Sam Mitra Mandiri, R Saleh Abdul Manik.
Sutan Bhatoegana telah hadir di Gedung KPK pukul 09.50 WIB. Sutan yang hadir menggenakan kemeja kotak-kotak dibalut dengan jaket biru terlihat berjalan sendiri tanpa di temani pengacaranya.
Menuju lobi Gedung KPK, Sutan terus bungkam ketika ditanya para wartawan.
(dam)