Konsistensi SBY Perlu Diuji Terkait Pilkada Langsung
Minggu, 05 Oktober 2014 - 16:42 WIB
Konsistensi SBY Perlu Diuji Terkait Pilkada Langsung
A
A
A
JAKARTA - Konsistensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung pilkada langsung perlu diuji dalam proses politik di DPR.
Pendapat itu dikemukakan pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ari Dwipayana, terkait langkah SBY mengeluarkan Perppu Pilkada.
Menurutnya, Perppu Pilkada akan bisa menjadi UU jika disetujui oleh DPR. Sedangkan posisi Partai Demokrat dekat dengan partai lainnya di Koalisi Merah Putih (KMP).
"Mengapa sikap SBY perlu diuji konsistensinya? Karena publik melihat ambivalensi sikap saat pengambilan keputusan soal RUU Pilkada sebelumnya," kata Ari saat dihubungi wartawan, Minggu (5/10/2014).
Dalam proses politik di DPR saat itu, kata dia, SBY sesungguhnya punya dua kaki. Satu kaki diwakili oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam posisi itu, Mendagri sesungguhnya bisa ambil posisi tidak memberikan persetujuan bersama sesuai hak konstitusional presiden. Kaki kedua, adalah Partai Demokrat.
"Sebagai ketua umum, SBY bisa menginstruksikan fraksi untuk dukung pilkada langsung," ujar Ari.
Berpijak dari pengalaman itu, konsistensi untuk dukung pilkada langsung harus terlihat dari posisi Demokrat di DPR dan apa yang dilakukan SBY untuk mendekati partai yang selama ini dukung pilkada oleh DPRD.
Ari menjelaskan, kecurigaan publik bahwa ada transaksi politik di balik proses RUU Pilkada, tidak bisa dihindari karena beberapa indikasi.
Pertama, kemarahan SBY saat merespons sikap walk out (WO) Fraksi Demokrat tidak berlanjut dengan sanksi bagi inisiator WO.
"Hal itu memperbesar kecurigaan bahwa apa yang terjadi hanyalah drama," tukasnya.
Kedua, tidak ada instruksi pada Mendagri untuk bersikap tegas tolak pilkada DPRD. Selain itu, pemerintah melalui jubir Presiden juga menerima apapun keputusan DPR.
Ketiga, Partai Demokrat mengambil posisi mendukung usulan paket pimpinan KMP yang memberi konsensi pada Partai Demokrat dalam posisi wakil ketua dan pimpinan alat kelengkapan lain.
"Tiga hal itu merupakan rangkaian peristiwa yg tidak berdiri sendiri," tandasnya.
Karenanya, lanjut Ari, ketika SBY lepas tangan dalam proses politik di DPR terkait dengan Perppu Pilkada, maka ini akan dilihat sebagai upaya menyelamatkan muka dari protes dan kemarahan publik, dan hanya menyerahkan lagi pada proses politik di DPR.
Di satu sisi SBY telah berhasil memulihkan citra dengan Perppu. Terutama menjelang ajang Bali Democracy Forum. Tapi di sisi lain, SBY masih harus dibuktikan lagi konsistensi dengan melihat apa yang dilakukannya di DPR terutama dalam menghadapi fraksi pendukung pilkada DPRD.
"Jika lepas tangan lagi maka sama saja ini semacam buying time demi pecitraan di akhir masa jabatan," pungkasnya.
Pendapat itu dikemukakan pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ari Dwipayana, terkait langkah SBY mengeluarkan Perppu Pilkada.
Menurutnya, Perppu Pilkada akan bisa menjadi UU jika disetujui oleh DPR. Sedangkan posisi Partai Demokrat dekat dengan partai lainnya di Koalisi Merah Putih (KMP).
"Mengapa sikap SBY perlu diuji konsistensinya? Karena publik melihat ambivalensi sikap saat pengambilan keputusan soal RUU Pilkada sebelumnya," kata Ari saat dihubungi wartawan, Minggu (5/10/2014).
Dalam proses politik di DPR saat itu, kata dia, SBY sesungguhnya punya dua kaki. Satu kaki diwakili oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam posisi itu, Mendagri sesungguhnya bisa ambil posisi tidak memberikan persetujuan bersama sesuai hak konstitusional presiden. Kaki kedua, adalah Partai Demokrat.
"Sebagai ketua umum, SBY bisa menginstruksikan fraksi untuk dukung pilkada langsung," ujar Ari.
Berpijak dari pengalaman itu, konsistensi untuk dukung pilkada langsung harus terlihat dari posisi Demokrat di DPR dan apa yang dilakukan SBY untuk mendekati partai yang selama ini dukung pilkada oleh DPRD.
Ari menjelaskan, kecurigaan publik bahwa ada transaksi politik di balik proses RUU Pilkada, tidak bisa dihindari karena beberapa indikasi.
Pertama, kemarahan SBY saat merespons sikap walk out (WO) Fraksi Demokrat tidak berlanjut dengan sanksi bagi inisiator WO.
"Hal itu memperbesar kecurigaan bahwa apa yang terjadi hanyalah drama," tukasnya.
Kedua, tidak ada instruksi pada Mendagri untuk bersikap tegas tolak pilkada DPRD. Selain itu, pemerintah melalui jubir Presiden juga menerima apapun keputusan DPR.
Ketiga, Partai Demokrat mengambil posisi mendukung usulan paket pimpinan KMP yang memberi konsensi pada Partai Demokrat dalam posisi wakil ketua dan pimpinan alat kelengkapan lain.
"Tiga hal itu merupakan rangkaian peristiwa yg tidak berdiri sendiri," tandasnya.
Karenanya, lanjut Ari, ketika SBY lepas tangan dalam proses politik di DPR terkait dengan Perppu Pilkada, maka ini akan dilihat sebagai upaya menyelamatkan muka dari protes dan kemarahan publik, dan hanya menyerahkan lagi pada proses politik di DPR.
Di satu sisi SBY telah berhasil memulihkan citra dengan Perppu. Terutama menjelang ajang Bali Democracy Forum. Tapi di sisi lain, SBY masih harus dibuktikan lagi konsistensi dengan melihat apa yang dilakukannya di DPR terutama dalam menghadapi fraksi pendukung pilkada DPRD.
"Jika lepas tangan lagi maka sama saja ini semacam buying time demi pecitraan di akhir masa jabatan," pungkasnya.
(maf)