Perppu Pilkada, Genting Bagi Siapa?

Sabtu, 04 Oktober 2014 - 12:27 WIB
Perppu Pilkada, Genting...
Perppu Pilkada, Genting Bagi Siapa?
A A A
JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada dipertanyakan.

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar mempertanyaan dasar SBY menerbitkan perppu.

Sebab dasar menerbitkan perppu harus dilatarbelakangi kondisi genting dan bersifat mendesak.

"Mungkin saja karena orang sudah marah di twitter, jadi genting bagi Pak SBY, subjektif," kata Idil dalam dikusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Diketahui, para netizen mengkritik SBY karena Partai Demokrat memilih walk out dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Jumat 26 September lalu.

Rapat paripurna DPR pun menghasilkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Idil mengaku tidak melihat ada hal mendesak untuk menerbitkan perppu soal pilkada tersebut.

Menurut Idil, sebenarnya perppu bisa diterbitkan apabila ada hal mendesak. "Misalnya terjadi konflik horizontal," ujarnya.

Presiden SBY telah menerbitkan dua perppu untuk membatalkan Undang-undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR.

Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved