Perppu Pilkada, Genting Bagi Siapa?
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada dipertanyakan.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar mempertanyaan dasar SBY menerbitkan perppu.
Sebab dasar menerbitkan perppu harus dilatarbelakangi kondisi genting dan bersifat mendesak.
"Mungkin saja karena orang sudah marah di twitter, jadi genting bagi Pak SBY, subjektif," kata Idil dalam dikusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Diketahui, para netizen mengkritik SBY karena Partai Demokrat memilih walk out dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Jumat 26 September lalu.
Rapat paripurna DPR pun menghasilkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Idil mengaku tidak melihat ada hal mendesak untuk menerbitkan perppu soal pilkada tersebut.
Menurut Idil, sebenarnya perppu bisa diterbitkan apabila ada hal mendesak. "Misalnya terjadi konflik horizontal," ujarnya.
Presiden SBY telah menerbitkan dua perppu untuk membatalkan Undang-undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Idil Akbar mempertanyaan dasar SBY menerbitkan perppu.
Sebab dasar menerbitkan perppu harus dilatarbelakangi kondisi genting dan bersifat mendesak.
"Mungkin saja karena orang sudah marah di twitter, jadi genting bagi Pak SBY, subjektif," kata Idil dalam dikusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Diketahui, para netizen mengkritik SBY karena Partai Demokrat memilih walk out dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Jumat 26 September lalu.
Rapat paripurna DPR pun menghasilkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Idil mengaku tidak melihat ada hal mendesak untuk menerbitkan perppu soal pilkada tersebut.
Menurut Idil, sebenarnya perppu bisa diterbitkan apabila ada hal mendesak. "Misalnya terjadi konflik horizontal," ujarnya.
Presiden SBY telah menerbitkan dua perppu untuk membatalkan Undang-undang Pilkada yang telah disahkan oleh DPR.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(dam)