Gerindra Bilang Pilkada Lewat DPRD Sejahterakan Rakyat
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang isinya mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
Mekanisme itu diambil melalui voting pada Kamis 26 September 2014 yang akhirnya dimenangkan oleh partai politik dari Koalisi Merah Putih.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan UU Pilkada harus dimaknai sebagai upaya untuk menyejahterakan rakyat. Dengan begitu, kata Martin, perdebatannya bukan perlu atau tidak pilkada langsung.
Dia menilai selama 10 tahun pilkada langsung, masyarakat justru tak mendapatkan 'kue' kesejahteraan. Menurut dia, pilkada langsung justru langsung menyuburkan politik transaksional.
"Selama pilkada langsung ada 332 kepala daerah yang terjerat kasus korup dan dipenjara karena dampak biaya besar, transaksional," tutur Martin saat berbicara dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Mendadak Perppu di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Martin mengatakan, keberhasilan partai koalisi mengubah sistem pilkada tidak langsung, berangkat dari realita pilkada selama ini justru menjauhkan masyarakat dari hak kesejahterannya.
Sekadar mengingatkan, Koalisi Merah Putih terdiri dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar.
Menurut dia, 10 tahun pilkada langsung menyebabkan pemerintah di tingkat daerah mengalami kemunduran, bahkan cenderung korup.
"Maka kita potong supaya tujuan bernegara kita tercapai cepat. Dengan pilkada DPRD, ada aturan yang menyertainya, biar mudah kontrol," tuturnya.
Mekanisme itu diambil melalui voting pada Kamis 26 September 2014 yang akhirnya dimenangkan oleh partai politik dari Koalisi Merah Putih.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan UU Pilkada harus dimaknai sebagai upaya untuk menyejahterakan rakyat. Dengan begitu, kata Martin, perdebatannya bukan perlu atau tidak pilkada langsung.
Dia menilai selama 10 tahun pilkada langsung, masyarakat justru tak mendapatkan 'kue' kesejahteraan. Menurut dia, pilkada langsung justru langsung menyuburkan politik transaksional.
"Selama pilkada langsung ada 332 kepala daerah yang terjerat kasus korup dan dipenjara karena dampak biaya besar, transaksional," tutur Martin saat berbicara dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Mendadak Perppu di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Martin mengatakan, keberhasilan partai koalisi mengubah sistem pilkada tidak langsung, berangkat dari realita pilkada selama ini justru menjauhkan masyarakat dari hak kesejahterannya.
Sekadar mengingatkan, Koalisi Merah Putih terdiri dari Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar.
Menurut dia, 10 tahun pilkada langsung menyebabkan pemerintah di tingkat daerah mengalami kemunduran, bahkan cenderung korup.
"Maka kita potong supaya tujuan bernegara kita tercapai cepat. Dengan pilkada DPRD, ada aturan yang menyertainya, biar mudah kontrol," tuturnya.
(dam)