Perppu SBY Dinilai Tidak Jelas
A
A
A
JAKARTA - Dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak jelas.
Apalagi diterbitkan perppu itu dinilai tidak saat kondisi genting karena kekosongan hukum.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan penerbitan Perppu Pilkada itu tidak jelas peruntukannya.
"Ini kan rumusannya masih abstrak, sehingga perlu dikaji, dicermati oleh teman-teman DPR," kata Martin dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk Mendadak Perppu di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Martin mengatakan, sejauh ini dirinya dan Koalisi Merah Putih belum secara detail mengetahui isi dalam Perppu SBY yang sudah diserahkan ke DPR.
Terkait klaim perbaikan yang masuk dalam perppu tersebut, koalisi mengaku akan mempertimbangkan.
"Saya sendiri belum membaca tapi kalau memang untuk perbaikan saya kira harus dilihat kembali apa manfaatnya untuk masyarakat," ujarnya.
Presiden SBY resmi menerbitkan dua Perppu menyoal UU Pilkada. Melalui dua Perppu tersebut, SBY berharap UU Pilkada yang menyatakan kepala daerah dipilih DPRD bisa dibatalkan.
Apalagi diterbitkan perppu itu dinilai tidak saat kondisi genting karena kekosongan hukum.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan penerbitan Perppu Pilkada itu tidak jelas peruntukannya.
"Ini kan rumusannya masih abstrak, sehingga perlu dikaji, dicermati oleh teman-teman DPR," kata Martin dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk Mendadak Perppu di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Martin mengatakan, sejauh ini dirinya dan Koalisi Merah Putih belum secara detail mengetahui isi dalam Perppu SBY yang sudah diserahkan ke DPR.
Terkait klaim perbaikan yang masuk dalam perppu tersebut, koalisi mengaku akan mempertimbangkan.
"Saya sendiri belum membaca tapi kalau memang untuk perbaikan saya kira harus dilihat kembali apa manfaatnya untuk masyarakat," ujarnya.
Presiden SBY resmi menerbitkan dua Perppu menyoal UU Pilkada. Melalui dua Perppu tersebut, SBY berharap UU Pilkada yang menyatakan kepala daerah dipilih DPRD bisa dibatalkan.
(dam)