Alasan Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Rumah Dinas Diklaim Bocor hingga Banyak Tikus dan Rayap

Senin, 07 Oktober 2024 - 14:13 WIB
loading...
Alasan Tunjangan Perumahan...
Rumah dinas (rumdin) anggota DPR di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat fasilitas rumah dinas (rumdin), melainkan tunjangan perumahan yang akan diberikan setiap bulannya. Salah satu alasannya, kondisi rumdin di Kalibata dianggap sudah rusak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, kondisi rumdin di perumahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan sudah rusak. Ia mengatakan, kerusakan terjadi pada bagian dalam meski terlihat bagus dari bagian luar.

"Tampak di depan, kalau dari depan, dari selasar depan hanya kelihatan memang sedikit kusam ya, tapi kalau sudah lihat dari dalam ada beberapa problem yang tadi teman-teman semua lihat berkaitan dengan bocoran akibat atap gitu ya," kata Indra saat meninjau rumdin di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Alasan Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Rumah Dinas Diklaim Bocor hingga Banyak Tikus dan Rayap






Indra menuturkan, rembesan air terjadi pada sebagian rumah di RJA Kalibata. Menurutnya, kerusakan itu terjadi akibat rusaknya pipa saluran air hujan yang telah tua. "Kemudian juga kerusakan yang juga disebabkan akibat rumah bersebelahan itu saling, rembesannya saling bergerak. Karena tembok rumah DPR ini itu temboknya satu tembok, jadi kalau rumah sebelah itu terjadi bocoran atau kelembapan, pasti dia bergerak ke rumah sebelahnya," kata Indra.

Selain itu, Indra mengatakan, pihaknya kerap mendapat keluhan dari penghuni rumah. Keluhan itu, ia dapat dari aplikasi Perawatan Rumah Jabatan Anggota Kalibata (Perjaka). Ia memperkirakan, keluhan itu bisa mencapai 10-15 kali dalam sehari.

Alasan Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Rumah Dinas Diklaim Bocor hingga Banyak Tikus dan Rayap


Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Kepala BGN Sebut Timnas...
Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR Nilai Dadan Hindayana Terlalu Lebay
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
DPR Harap Sistem Baru...
DPR Harap Sistem Baru Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Bisa Maksimalkan Perlindungan
Rekomendasi
Mengapa NATO Akan Bangkut...
Mengapa NATO Akan Bangkut jika Tidak Beradaptasi dengan Cepat?
Serang Tentara Israel,...
Serang Tentara Israel, Kucing Caracal Jadi Simbol Keberanian
Hitung-hitungan Kans...
Hitung-hitungan Kans Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain
Berita Terkini
6 Pati Polri Kelahiran...
6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut
1 jam yang lalu
Profil Evi Sophia Indra...
Profil Evi Sophia Indra Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI, Istri Jenderal Agus Subiyanto
5 jam yang lalu
Dukung Wanti-wanti Prabowo,...
Dukung Wanti-wanti Prabowo, Cak Imin: Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru
7 jam yang lalu
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
8 jam yang lalu
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
9 jam yang lalu
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
9 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved