Tolak Tanda Tangan UU Pilkada Picu Impeachment

Sabtu, 04 Oktober 2014 - 09:57 WIB
Tolak Tanda Tangan UU...
Tolak Tanda Tangan UU Pilkada Picu Impeachment
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dinilai aneh.

Dia menilai perppu dikeluarkan jika tanpa adanya situasi genting yang memaksa terkait kekosongan hukum.

Menurut Bambang, apalagi jika menggunakan pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan agar SBY dan Presiden terpilih Joko Widodo tidak usah menandatangi Undang-undang (UU) Pilkada tersebut.

Setelah disahkan menjadi Undang-undang Pilkada, kata dia, kewajiban pemerintah sekarang maupun pemerintah baru wajib melaksanakannya.

"Mengingat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 5 yang disebut presiden dan anggota DPR adalah institusinya bukan orang dan/atau periodesasinya," ujar Bambang, di Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Dia menegaskan kewajiban SBY dan Jokowi melaksanakan UU itu terhitung 30 hari pasca ditetapkan.

Di dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah wajib menaati undang-udang yang telah disahkan.

"Secara otomatis menetapkan UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Itu bunyi dan perintah UU," ucapnya.

Dia berpendapat, usulan Yusril dari segi teknis mungkin bisa dilaksanakan, tetapi tidak memiliki dasar hukum.

Bambang menegaskan, jika SBY atau Jokowi memaksa untuk membatalkan UU itu akan dianggap menabrak UU yang sah.

Sebab, kata dia, pemerintah baru tidak mempunyai hak untuk mengajukan draft baru UU Pilkada tersebut.

"Jika memakai perppu, sama saja. Masih ditambah pertanyaan, apa ada kegentingan mendesak? Jadi ada masalah dari sisi mekanisme internal pemerintah," ungkapnya.

Dia mengandaikan, jika akhirnya pemerintah Jokowi yang bakal dilantik pada 20 Oktober mendatang kemudian memasukkan draft baru pilkada, Jokowi tidak punya kuasa mengeliminasi UU Pilkada yang sah itu.

Dia menyatakan, kewajiban pemerintah Jokowi hanya menjalankan Pilkada melalui DPRD.

"Jika semua itu ditabrak, Pemerintah Jokowi-JK bisa dianggap melanggar UU No 12 tahun 2011. Itu tidak akan dibiarkan begitu saja oleh Koalisi Merah Putih di DPR. Ini bisa memicu proses {impeachment) (pemakzulan)," pungkasnya.
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Ribuan Orang Tanda Tangani...
Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Jeff Bezos Kembali ke Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved