Tolak Tanda Tangan UU Pilkada Picu Impeachment

Sabtu, 04 Oktober 2014 - 09:57 WIB
Tolak Tanda Tangan UU...
Tolak Tanda Tangan UU Pilkada Picu Impeachment
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dinilai aneh.

Dia menilai perppu dikeluarkan jika tanpa adanya situasi genting yang memaksa terkait kekosongan hukum.

Menurut Bambang, apalagi jika menggunakan pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan agar SBY dan Presiden terpilih Joko Widodo tidak usah menandatangi Undang-undang (UU) Pilkada tersebut.

Setelah disahkan menjadi Undang-undang Pilkada, kata dia, kewajiban pemerintah sekarang maupun pemerintah baru wajib melaksanakannya.

"Mengingat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 5 yang disebut presiden dan anggota DPR adalah institusinya bukan orang dan/atau periodesasinya," ujar Bambang, di Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Dia menegaskan kewajiban SBY dan Jokowi melaksanakan UU itu terhitung 30 hari pasca ditetapkan.

Di dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah wajib menaati undang-udang yang telah disahkan.

"Secara otomatis menetapkan UU tersebut berlaku dan wajib diundangkan. Itu bunyi dan perintah UU," ucapnya.

Dia berpendapat, usulan Yusril dari segi teknis mungkin bisa dilaksanakan, tetapi tidak memiliki dasar hukum.

Bambang menegaskan, jika SBY atau Jokowi memaksa untuk membatalkan UU itu akan dianggap menabrak UU yang sah.

Sebab, kata dia, pemerintah baru tidak mempunyai hak untuk mengajukan draft baru UU Pilkada tersebut.

"Jika memakai perppu, sama saja. Masih ditambah pertanyaan, apa ada kegentingan mendesak? Jadi ada masalah dari sisi mekanisme internal pemerintah," ungkapnya.

Dia mengandaikan, jika akhirnya pemerintah Jokowi yang bakal dilantik pada 20 Oktober mendatang kemudian memasukkan draft baru pilkada, Jokowi tidak punya kuasa mengeliminasi UU Pilkada yang sah itu.

Dia menyatakan, kewajiban pemerintah Jokowi hanya menjalankan Pilkada melalui DPRD.

"Jika semua itu ditabrak, Pemerintah Jokowi-JK bisa dianggap melanggar UU No 12 tahun 2011. Itu tidak akan dibiarkan begitu saja oleh Koalisi Merah Putih di DPR. Ini bisa memicu proses {impeachment) (pemakzulan)," pungkasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)