PKB Tunggu Keseriusan SBY dan PD Golkan Perppu
Sabtu, 04 Oktober 2014 - 05:33 WIB

PKB Tunggu Keseriusan SBY dan PD Golkan Perppu
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunggu keseriusan Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat menggolkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada.
Menurur politisi PKB Abdul Malik Haramain, kehendak SBY untuk mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat melalui Perppu patut diapresiasi.
"Bagi PKB, semangat dan spirit Perppu itu ingin menjamin kedaulatan rakyat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Namun political will dari SBY harus disertai kerja serius terutama di parlemen," kata Abdul Malik Haramain kepada Sindonews.com, Jumat (3/10/2014).
Menurut mantan anggota Komisi II DPR RI ini, Perppu tersebut harus disetujui parlemen. "PKB akan menunggu keseriusan SBY dan PD untuk meloloskan Perppu ini," kata Malik.
Diberitakan sebelumnya, SBY telah menerbitkan dua Perppu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Menurur politisi PKB Abdul Malik Haramain, kehendak SBY untuk mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat melalui Perppu patut diapresiasi.
"Bagi PKB, semangat dan spirit Perppu itu ingin menjamin kedaulatan rakyat dan menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Namun political will dari SBY harus disertai kerja serius terutama di parlemen," kata Abdul Malik Haramain kepada Sindonews.com, Jumat (3/10/2014).
Menurut mantan anggota Komisi II DPR RI ini, Perppu tersebut harus disetujui parlemen. "PKB akan menunggu keseriusan SBY dan PD untuk meloloskan Perppu ini," kata Malik.
Diberitakan sebelumnya, SBY telah menerbitkan dua Perppu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(sms)