Ini Tujuh Nama Komisioner KASN
A
A
A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tujuh anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan masa jabatan lima tahun. Mereka ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 141/M/2014.
Lewat rilis yang diterima Sindonews, Jumat (3/10/2014), Kemenpan RB menjelaskan, KASN adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
KASN juga berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Ketujuh komisioner KASN yang ditunjuk yakni Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).
KASN dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. KASN termasuk lembaga non struktural (LNS) yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN.
Lewat rilis yang diterima Sindonews, Jumat (3/10/2014), Kemenpan RB menjelaskan, KASN adalah lembaga yang berwenang mengawasi dan mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
KASN juga berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Ketujuh komisioner KASN yang ditunjuk yakni Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).
KASN dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. KASN termasuk lembaga non struktural (LNS) yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN.
(kri)