UU Adpem Hindarkan Pejabat dari Kriminalisasi Kebijakan
A
A
A
JAKARTA - Disahkannya RUU Administrasi Pemerintahan (Adpem) memberi harapan baru dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kehadiran UU ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.
"Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi, yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan," ujar Wamenpan RB di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Selain itu, kehadiran UU Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan sewenang-wenang.
"Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktik mal-administrasi yang dilakukan pejabat," ucapnya.
Eko menjelaskan, UU Adpem itu memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan.
Selain itu, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Kehadiran UU ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.
"Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi, yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan," ujar Wamenpan RB di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Selain itu, kehadiran UU Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan sewenang-wenang.
"Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktik mal-administrasi yang dilakukan pejabat," ucapnya.
Eko menjelaskan, UU Adpem itu memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan.
Selain itu, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
(kri)