Fraksi PPP Buka Peluang Tolak Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka peluang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pilkada.
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menyampaikan, Perppu yang akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara materi sama dengan opsi ketiga yang ditawarkan Fraksi Partai Demokrat saat rapat paripurna pengesahan UU Pilkada.
"Kalau Perppu menyatakan pemilihan langsung dengan 10 perbaikan itu kan konsep Partai Demokrat yang sudah gagal. Masa dihidupkan lewat Perppu," ujar Hasrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Namun begitu, kata Hasrul, sampai saat ini Fraksi PPP belum melihat isi sebenarnya dari Perppu yang akan diajukan SBY ke DPR.
"Kita belum tahu bagaimana materinya Perppu, tetapi secara logika yang menyetujui undang-undang (Pilkada) itu presiden lewat Mendagri," ujarnya.
Hasrul pun menambahkan, fraksinya tak menutup peluang menolak apabila materi di dalam Perppu sama dengan yang disampaikan Partai Demokrat.
"(Bisa) Menolak, mereka sudah walk out atau abstain. Pemikiran abstain kok dihidupkan dalam Perppu," pungkasnya.
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menyampaikan, Perppu yang akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara materi sama dengan opsi ketiga yang ditawarkan Fraksi Partai Demokrat saat rapat paripurna pengesahan UU Pilkada.
"Kalau Perppu menyatakan pemilihan langsung dengan 10 perbaikan itu kan konsep Partai Demokrat yang sudah gagal. Masa dihidupkan lewat Perppu," ujar Hasrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Namun begitu, kata Hasrul, sampai saat ini Fraksi PPP belum melihat isi sebenarnya dari Perppu yang akan diajukan SBY ke DPR.
"Kita belum tahu bagaimana materinya Perppu, tetapi secara logika yang menyetujui undang-undang (Pilkada) itu presiden lewat Mendagri," ujarnya.
Hasrul pun menambahkan, fraksinya tak menutup peluang menolak apabila materi di dalam Perppu sama dengan yang disampaikan Partai Demokrat.
"(Bisa) Menolak, mereka sudah walk out atau abstain. Pemikiran abstain kok dihidupkan dalam Perppu," pungkasnya.
(kri)