KPK Akan Panggil Eks Menhub Freddy Numberi

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 05:15 WIB
KPK Akan Panggil Eks...
KPK Akan Panggil Eks Menhub Freddy Numberi
A A A
JAKARTA - KPK membuka kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua Tahap III, milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK sudah menetapkan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka pertama kasus ini.

Penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dia menekankan, pengadaan dan pelaksaan proyek ini berada di Kemenhub pusat. Sejumlah saksi akan diperiksa lagi untuk tersangka Budi Rachmat baik dari unsur Kemenhub maupun dari PT Hutama Karya.

Johan menuturkan, bila dilihat tahun anggarannya yakni 2011 maka bisa saja Menhub saat itu akan dipanggil sebagai saksi.

“Sepanjang keterangannya menteri saat itu (Freddy Numberi) diperlukan, tentu akan dipanggil. Tapi sampai hari ini belum ada (jadwal). Anggaran 2011 kan untuk proyek yang ketiga. Kan pembangunan diklat ini ada tiga tahapan,” kata Johan saaat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014 malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, pada sekitar Oktober 2011 Freddy digantikan oleh EE Mangindaan sebagai Menhub.

Johan menambahkan hari Kamis ini penyidik memeriksa enam saksi staf PT Hutama Karya untuk tersangka Budi Rachmat. Mereka yakni, Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, dan Widi Sadmoko.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas Budi Rachmat. Johan mengaku belum mengetahui bagaimana peran enam saksi tersebut.

Pasalnya Johan hanya mengetahui bahwa sebagai saksi mereka diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat atau mengalami perkara yang disangkakan. Disinggung apakah ada pihak lain yang bakal menjadi tersangka dari PT Hutama Karya, Johan belum mau berspekulasi.

“Begini saja, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun pasti ditetapkan. Jadi saya tidak mau membatasi. Yang tahu penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Bobby R Mamahit, Budi Rachmat Kurniawan.

Kemudian mantan Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut pada Badan Diklat Kemenhub sekaligus mantan Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Djoko Pramono.

Serta Kepala Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Kemenhub Indra Priatna, PNS Ditjen Perhubungan Laut Sugiarto, PNS Ditjen Perhubungan Laut Irawan, dan Etik Kusmartini (swasta).

Surat permintaan cegah sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 30 September 2014. Sejak saat itu pencegahan mereka berlaku hingga enam bulan ke depan.
(maf)
Berita Terkait
Dorong Pertumbuhan Industri,...
Dorong Pertumbuhan Industri, Balai Diklat Industri Jakarta Gelar Diklat 3in1
Penanggulangan Wabah...
Penanggulangan Wabah COVID-19 Ala Prajurit TNI AL
Politeknik Pelayaran...
Politeknik Pelayaran Banten Lantik 241 Lulusan Diklat Pelaut Tingkat III dan IV
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi SDM di Batam, Kemenperin Akan Dirikan Balai Diklat Industri
Jenazah Tak Bisa Dikirim...
Jenazah Tak Bisa Dikirim ke Sorong, Keluarga Anggota DPR RI Mengamuk di Bandara
Penuhi Kebutuhan Industri...
Penuhi Kebutuhan Industri Pertambangan, PPSDM Kembali Gelar Diklat Online
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved