KPK Akan Panggil Eks Menhub Freddy Numberi

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 05:15 WIB
KPK Akan Panggil Eks Menhub Freddy Numberi
KPK Akan Panggil Eks Menhub Freddy Numberi
A A A
JAKARTA - KPK membuka kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua Tahap III, milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK sudah menetapkan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka pertama kasus ini.

Penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Dia menekankan, pengadaan dan pelaksaan proyek ini berada di Kemenhub pusat. Sejumlah saksi akan diperiksa lagi untuk tersangka Budi Rachmat baik dari unsur Kemenhub maupun dari PT Hutama Karya.

Johan menuturkan, bila dilihat tahun anggarannya yakni 2011 maka bisa saja Menhub saat itu akan dipanggil sebagai saksi.

“Sepanjang keterangannya menteri saat itu (Freddy Numberi) diperlukan, tentu akan dipanggil. Tapi sampai hari ini belum ada (jadwal). Anggaran 2011 kan untuk proyek yang ketiga. Kan pembangunan diklat ini ada tiga tahapan,” kata Johan saaat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014 malam.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, pada sekitar Oktober 2011 Freddy digantikan oleh EE Mangindaan sebagai Menhub.

Johan menambahkan hari Kamis ini penyidik memeriksa enam saksi staf PT Hutama Karya untuk tersangka Budi Rachmat. Mereka yakni, Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, dan Widi Sadmoko.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas Budi Rachmat. Johan mengaku belum mengetahui bagaimana peran enam saksi tersebut.

Pasalnya Johan hanya mengetahui bahwa sebagai saksi mereka diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat atau mengalami perkara yang disangkakan. Disinggung apakah ada pihak lain yang bakal menjadi tersangka dari PT Hutama Karya, Johan belum mau berspekulasi.

“Begini saja, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun pasti ditetapkan. Jadi saya tidak mau membatasi. Yang tahu penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub Bobby R Mamahit, Budi Rachmat Kurniawan.

Kemudian mantan Kepala Pusat Diklat Perhubungan Laut pada Badan Diklat Kemenhub sekaligus mantan Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Djoko Pramono.

Serta Kepala Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Kemenhub Indra Priatna, PNS Ditjen Perhubungan Laut Sugiarto, PNS Ditjen Perhubungan Laut Irawan, dan Etik Kusmartini (swasta).

Surat permintaan cegah sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 30 September 2014. Sejak saat itu pencegahan mereka berlaku hingga enam bulan ke depan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5007 seconds (0.1#10.140)