SBY Siapkan 2 Perppu Jegal UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Guna membatalkan Undang-undang (UU) Pilkada via DPRD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tidak hanya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. SBY juga menyiapkan Perppu Pemerintah Daerah (Pemda).
"Yang pertama itu mengganti Undang-Undang Pilkada, kenapa diganti karena asasnya berubah, jadi prinsip tidak langsung menjadi yang langsung, dipilih DPRD jadi dipilih rakyat," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Kemudian, kata dia, Perppu yang kedua yaitu Perppu Pemda. UU juga nantinya sebagai upaya untuk menjegal Pilkada melalui DPRD.
"Dua pasal dalam Undang-undang Pemda, yang baru, diubah dari, dihilangkan lagi kewenangan DPRD untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota," tuturnya.
"Yang pertama itu mengganti Undang-Undang Pilkada, kenapa diganti karena asasnya berubah, jadi prinsip tidak langsung menjadi yang langsung, dipilih DPRD jadi dipilih rakyat," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Kemudian, kata dia, Perppu yang kedua yaitu Perppu Pemda. UU juga nantinya sebagai upaya untuk menjegal Pilkada melalui DPRD.
"Dua pasal dalam Undang-undang Pemda, yang baru, diubah dari, dihilangkan lagi kewenangan DPRD untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota," tuturnya.
(kri)