Gantian, Pemilihan Ketua DPD Dihujani Interupsi
A
A
A
JAKARTA - Ketegangan dalam suasana sidang pemilihan ketua DPR berpindah ke ruang sidang pemilihan ketua DPD periode 2014-2019. Berlokasi di ruang sidang Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, proses pemilihan ketua DPD diwarnai hujan interupsi.
Para anggota DPD mempermasalahkan penyerahan formulir yang dianggap mengurangi unsur kerahasiaan. "Interupsi pimpinan. Perhatikan aspek kerahasiaan. Ini setengah kerahasiaan sudah hilang," kata Anggota DPD I Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2104).
Sementara itu, salah seorang anggota DPD lainnya meminta agar verifikasi dilakukan langsung oleh pemimpin sidang yang saat ini dipegang oleh Aidil Fitrisa. "Pimpinan saja yang memverifikasi. Kita percaya sama pimpinan," kata anggota dewan tersebut.
Mendengar semakin banyak anggota dewan yang melakukan interupsi, Aidil memutuskan untuk menskors sidang selama 30 menit.
Meski sidang telah diskors, beberapa anggota dewan tetap melakukan interupsi untuk meminta sidang tetap dilanjutkan dengan alasan menghemat waktu.
Mendengar interupsi itu, Aidil tampak sedikit emosi. Dengan ketus dia meminta agar anggota dewan menghentikan interupsinya karena sidang sudah diskors.
"Tidak usah banyak usulan. Sidang sudah diskors," kata Aidil yang disambut tepuk tangan meriah seluruh peserta sidang.
Sekadar informasi, di dalam petunjuk teknis pemilihan pemimpin DPD, setelah penyampaian formulir kepada setiap Anggota DPD secara resmi dilakukan, tahap selanjutnya adalah bakal calon pemimpin DPD menyerahkan formulir A tentang pendaftaran bakal calon, serta formulir C tentang pernyataan kesediaan kerja sama dengan pemimpin DPD, kepada pemimpin sidang.
Setelah itu, pemimpin sidang akan melakukan verifikasi atas formulir yang disampaikan oleh bakal calon pemimpin DPD, dan mengumumkan daftar nama bakal calon pemimpin DPD yang telah memenuhi persyaratan. Jika semua tahapan itu sudah selesai, langkah selanjutnya adalah tahapan pemilihan calon ketua DPD.
Para anggota DPD mempermasalahkan penyerahan formulir yang dianggap mengurangi unsur kerahasiaan. "Interupsi pimpinan. Perhatikan aspek kerahasiaan. Ini setengah kerahasiaan sudah hilang," kata Anggota DPD I Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2104).
Sementara itu, salah seorang anggota DPD lainnya meminta agar verifikasi dilakukan langsung oleh pemimpin sidang yang saat ini dipegang oleh Aidil Fitrisa. "Pimpinan saja yang memverifikasi. Kita percaya sama pimpinan," kata anggota dewan tersebut.
Mendengar semakin banyak anggota dewan yang melakukan interupsi, Aidil memutuskan untuk menskors sidang selama 30 menit.
Meski sidang telah diskors, beberapa anggota dewan tetap melakukan interupsi untuk meminta sidang tetap dilanjutkan dengan alasan menghemat waktu.
Mendengar interupsi itu, Aidil tampak sedikit emosi. Dengan ketus dia meminta agar anggota dewan menghentikan interupsinya karena sidang sudah diskors.
"Tidak usah banyak usulan. Sidang sudah diskors," kata Aidil yang disambut tepuk tangan meriah seluruh peserta sidang.
Sekadar informasi, di dalam petunjuk teknis pemilihan pemimpin DPD, setelah penyampaian formulir kepada setiap Anggota DPD secara resmi dilakukan, tahap selanjutnya adalah bakal calon pemimpin DPD menyerahkan formulir A tentang pendaftaran bakal calon, serta formulir C tentang pernyataan kesediaan kerja sama dengan pemimpin DPD, kepada pemimpin sidang.
Setelah itu, pemimpin sidang akan melakukan verifikasi atas formulir yang disampaikan oleh bakal calon pemimpin DPD, dan mengumumkan daftar nama bakal calon pemimpin DPD yang telah memenuhi persyaratan. Jika semua tahapan itu sudah selesai, langkah selanjutnya adalah tahapan pemilihan calon ketua DPD.
(kri)