5 Poin Harapan KPK untuk Legislator Terpilih
Rabu, 01 Oktober 2014 - 14:57 WIB
5 Poin Harapan KPK untuk Legislator Terpilih
A
A
A
JAKARTA - KPK menaruh harapan kepada 560 anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Setidaknya ada lima hal penting yang diminta KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kajian dan masukan soal apa yang seharusnya dilakukan DPR sebagai wakil rakyat sudah diusulkan.
Pertama, KPK mengusulkan agar rekrutmen pembantu anggota legislatif dilakukan secara transparan dan terbuka. Sehingga, cukup membantu para wakil rakyat dalam bekerja dan profesional.
Kedua, kata Bambang, dalam sistem kerja DPR dikenal istilah lobi. Menurutnya, kewajiban DPR dalam menjalankan mekanisme lobi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), dengan kepentingan kelompok atau pribadi.
"Bagaimana mengontrol dia sebagai owner, tapi punya kewenangan sebagai regulator tidak bercampur konflik kepentingan," kata Bambang di Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).
Ketiga, soal Komisi III DPR yang membidangi hukum. Menurutnya, dibutuhkan sikap dan kinerja anggota DPR yang paham terhadap tupoksinya.
Sehingga, saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah lembaga hukum termasuk KPK, mereka fokus pada pertanyaan, bukan kasus.
Selanjutnya yang keempat, soal kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas. Bambang berharap, DPR memiliki sikap integritas dan akuntabilitas dalam fungsinya sebagai badan kontrol kebijakan pemerintah.
Ia meminta anggota DPR bersikap mandiri dan independen dalam menyikapi kasus tindak korupsi yang menjerat pejabat negara
"Misalnya pengawasan. Sebagai pengawas, siapa yang mengawasinya, apakah boleh ketika ketangkap, oh kita sedang melakukan pengawasan, karena tidak ada batas antara mengawasi dan mencampuri," ungkapnya.
Pesan pamungkas menurut Bambang, DPR telah mempunyai Badan Kehormatan (BK) DPR. Katanya, sejauhmana keberadaan BK tersebut mampu mengevaluasi secara khusus kinerja para anggota DPR.
Dia tidak ingin adanya BK 'tutup mata' terkait kinerja dan perilaku para anggota DPR. "Sekarang ada dewan kehormatan, dan kalau kinerjanya tidak dievaluasi akan sama dengan BK," tukasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kajian dan masukan soal apa yang seharusnya dilakukan DPR sebagai wakil rakyat sudah diusulkan.
Pertama, KPK mengusulkan agar rekrutmen pembantu anggota legislatif dilakukan secara transparan dan terbuka. Sehingga, cukup membantu para wakil rakyat dalam bekerja dan profesional.
Kedua, kata Bambang, dalam sistem kerja DPR dikenal istilah lobi. Menurutnya, kewajiban DPR dalam menjalankan mekanisme lobi menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), dengan kepentingan kelompok atau pribadi.
"Bagaimana mengontrol dia sebagai owner, tapi punya kewenangan sebagai regulator tidak bercampur konflik kepentingan," kata Bambang di Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).
Ketiga, soal Komisi III DPR yang membidangi hukum. Menurutnya, dibutuhkan sikap dan kinerja anggota DPR yang paham terhadap tupoksinya.
Sehingga, saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah lembaga hukum termasuk KPK, mereka fokus pada pertanyaan, bukan kasus.
Selanjutnya yang keempat, soal kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas. Bambang berharap, DPR memiliki sikap integritas dan akuntabilitas dalam fungsinya sebagai badan kontrol kebijakan pemerintah.
Ia meminta anggota DPR bersikap mandiri dan independen dalam menyikapi kasus tindak korupsi yang menjerat pejabat negara
"Misalnya pengawasan. Sebagai pengawas, siapa yang mengawasinya, apakah boleh ketika ketangkap, oh kita sedang melakukan pengawasan, karena tidak ada batas antara mengawasi dan mencampuri," ungkapnya.
Pesan pamungkas menurut Bambang, DPR telah mempunyai Badan Kehormatan (BK) DPR. Katanya, sejauhmana keberadaan BK tersebut mampu mengevaluasi secara khusus kinerja para anggota DPR.
Dia tidak ingin adanya BK 'tutup mata' terkait kinerja dan perilaku para anggota DPR. "Sekarang ada dewan kehormatan, dan kalau kinerjanya tidak dievaluasi akan sama dengan BK," tukasnya.
(maf)