Legislator Tertua dan Termuda Pimpin Sidang Pelantikan Anggota DPR, MPR, DPD 2024-2029
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelantikan anggota MPR , DPR, DPD RI masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Anggota legislatif tertua dan termuda akan memimpin sidang pelantikan.
"Izinkan saya menyampaikan nama pimpinan sementara DPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7, selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum terbentuk sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR," kata Sekjen DPR Indra Iskandar mengawali sambutannya.
Indra mengatakan pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1412 tahun 2024 tentang penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tertua dan termuda hasil pemilihan umum tahun 2024.
Sebagai perwakilan Anggota DPR usia tertua adalah Zulfikar Ahmad dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Namun, berdasarkan surat pernyataan penyerahan pimpinan sementara DPR dari Fraksi Partai Demokrat 25 September 2024 yang menyebutkan penyerahan tugas sebagaimana pimpinan sementara DPR diberikan kepada anggota DPR terpilih dengan usia tertua berikutnya.
"Dengan ini kami umumkan pimpinan sementara DPR adalah sebagai berikut, satu Ketua sementara saudara Drs H Guntur Sasono M.Si Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VII. Dua, wakil ketua sementara saudari Anisa Mahesa Partai Gerindra Daerah Pemilihan Banten II," tutupnya.
"Izinkan saya menyampaikan nama pimpinan sementara DPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7, selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum terbentuk sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR," kata Sekjen DPR Indra Iskandar mengawali sambutannya.
Indra mengatakan pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1412 tahun 2024 tentang penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tertua dan termuda hasil pemilihan umum tahun 2024.
Sebagai perwakilan Anggota DPR usia tertua adalah Zulfikar Ahmad dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Namun, berdasarkan surat pernyataan penyerahan pimpinan sementara DPR dari Fraksi Partai Demokrat 25 September 2024 yang menyebutkan penyerahan tugas sebagaimana pimpinan sementara DPR diberikan kepada anggota DPR terpilih dengan usia tertua berikutnya.
"Dengan ini kami umumkan pimpinan sementara DPR adalah sebagai berikut, satu Ketua sementara saudara Drs H Guntur Sasono M.Si Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VII. Dua, wakil ketua sementara saudari Anisa Mahesa Partai Gerindra Daerah Pemilihan Banten II," tutupnya.
(abd)