Ketua MK Enggan Komentari Wacana Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan menanggapi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu terkait UU Pilkada.
"Kalau itu saya tidak mau komenetar, itu kewenangan presiden," kata Hamdan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2014).
Sementara, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, Perppu tengah dipersiapkan oleh Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat.
"Insya Allah Perppu-nya bisa, lagi dipersiapkan, tinggal tunggu waktunya saja," kata Syarief.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mencabut Undang-Undang Pilkada via DPRD.
Keputusan itu diambil setelah SBY yang merupakan Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini melakukan konsolidasi dengan kader partai tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 30 September 2014.
"Kalau itu saya tidak mau komenetar, itu kewenangan presiden," kata Hamdan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2014).
Sementara, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, Perppu tengah dipersiapkan oleh Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat.
"Insya Allah Perppu-nya bisa, lagi dipersiapkan, tinggal tunggu waktunya saja," kata Syarief.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mencabut Undang-Undang Pilkada via DPRD.
Keputusan itu diambil setelah SBY yang merupakan Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini melakukan konsolidasi dengan kader partai tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa 30 September 2014.
(kri)