Kasus Transjakarta, Pejabat Elite DKI Diperiksa Kejagung

Selasa, 30 September 2014 - 22:41 WIB
Kasus Transjakarta, Pejabat Elite DKI Diperiksa Kejagung
Kasus Transjakarta, Pejabat Elite DKI Diperiksa Kejagung
A A A
JAKARTA - Sejumlah pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan penggelembungan (mark up) harga pembelian ratusan Bus Transjakarta di 2013.

Belasan pejabat ini diancam akan dicopot oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), kalau pemeriksaan tersebut mengganggu kinerja mereka.

Ahok mengatakan, sebagai birokrat ketika dibutuhkan oleh aparat hukum untuk dimintakan keterangan mereka harus memenuhinya. Pejabat ini harus memberikan keterangan sebaik mungkin.

Diharapkan nantinya dengan penjelasan dari pejabat teras tersebut, bisa membuka tabir kasus pengadaan Bus Transjakarta 2013 yang sudah berjalan cukup lama.

"Bagus itu. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Adapun pejabat yang diperiksa tersebut, Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani, Inspektur Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu.

Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti, Kepala Biro Hukum Sri Rahayu, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan dan sejumlah pejabat lainnya.

Untuk diketahui, Sarwo Handayani merupakan pejabat eselon I. Sedangkan lainnya eselon II. Mereka dipanggil penyidik Kejagung sebagai saksi atas tugasnya sebagai pendamping ketika proses pelelangan pengadaan ratusan Bus Transjakarta 2013.

Basuki menegaskan, jika proses pemanggilan pejabat tersebut sebagai saksi bisa mengganggu kinerjanya, maka jabatan mereka akan dicopot. Pencopotan itu tidak lain supaya proses pemeriksaan di Kejagung berlangsung lebih lancar dan efektif.

Pekerjaan dari pejabat itu pun tidak terbengkalai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selama ini dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selalu ada sejumlah pejabat yang dilibatkan sebagai pendamping. Selama mendampingi pelelangan itu mereka diberikan honorium.

"Mungkin yang ditanyakan penyidik itu terkait honorium itu yang diterima saat proses lelang," sebut mantan Bupati Belitung Timur.

Lebih dari itu, sambungnya, khusus untuk Wiryatmoko dimintakan keterangan ketika menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekda.

Terpisah, Kepala BPKD Endang Widjajanti mengakui pemeriksaan dirinya dan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, Senin 29 September 2014, terkait teknis honor di lelang bus Transjakarta. Sampai kemarin Endang mengaku tidak tahu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Honor itu sudah dikembalikan," ungkap Endang tanpa merinci honor yang diterimanya.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menambahkan, dirinya diminta sebagai saksi oleh penyidik. Saksi terkait pendampingan dalam proses lelang.

Di dalam pemeriksaan itu lebih banyak menjurus ke persoalan honorium. "Akan dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, proses penanganan kasus Transjakarta tidak hanya tanggung jawab dari eksekutif, tapi juga legislatif. Untuk itu perlu memeriksa jajaran dari DPRD.

"Transjakarta ini dibahas oleh dua pihak eksekutif dan legislatif. Mestinya Kejagung juga menyidik ke DPRD. Proses perencanaan pengadaan dijalani oleh dua pihak," sebut Hasbiallah.

Ketua DPW PKB DKI Jakarta itu menegaskan, persoalan Transjakarta harus dibongkar sampai ke hulunya. Pengadaan ratusan bus itu menggunakan anggaran senilai Rp1 triliun lebih. Anggaran tersebut sangat banyak dan menjadi program priortas Pemprov DKI Jakarta.

"Tidak mungkin dugaan korupsi ini dikerjakan oleh satu pihak saja. Pasti ada pihak lain yang saling terkait. Termasuk di DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, karena anggaran pengadaan Transjakarta dibahas pada 2012," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3893 seconds (0.1#10.140)