3 Dalil SBY Bakal Gagal Gugat UU Pilkada

Rabu, 01 Oktober 2014 - 04:52 WIB
3 Dalil SBY Bakal Gagal...
3 Dalil SBY Bakal Gagal Gugat UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Demokrat diprediksi gagal menggugat atau judicial review UU Pilkada ke MK.

DPP Gerindra bidang hukum dan advokasi, Habiburokhman menilai, setidaknya ada tiga alasan SBY bakal kesulitan membatalkan Undang-undang (UU) Pilkada yang sudah disahkan DPR itu.

Pertama, presiden melalui Mendagri dianggap sebagai pihak yang mengajukan RUU tersebut ke DPR, sekaligus pihak yang turut mensahkan RUU menjadi UU, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi.

"Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama," kata Habib mengutip pasal dalam UUD 1945, melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jakarta, Selasa 30 September 2014.

Habib menjelaskan, sejak terpilih kembali sebagai presiden untuk kedua kalinya, posisi SBY bukan lagi sebagai warga negara biasa, melainkan sudah menjadi pranata badan hukum konstitusi yang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Dilanjutkan dia, alasan kedua menurut Habib, SBY sebagai kepala pemerintah tidak bisa mengeluarkan Perppu Pilkada untuk mengganti UU Pilkada.

"Atas dasar apa SBY mengeluarkan Perppu, sementara tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ucapnya.

Menurut Habib, kesepakatan soal hasil UU Pilkada hanya aksi protes dari sejumlah pihak yang tidak setuju dengan mekanisme pemilihan.

Sedangkan alasan ketiga, Demokrat yang dipimpin SBY tidak memiliki legal standing untuk mengguggat hasil UU Pilkada ke MK. Soalnya, Demokrat satu di antara partai yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan UU tersebut.

"Hal ini mengacu pada Putusan MK dalam Perkara 73/PUU-XII/2014 Tentang Uji Materiil UU MD3 kemarin yang menolak legal standing PDIP kemarin. Karena PDIP adalah partai politik memiliki kursi terbanyak di parlemen," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved