KPK Cegah Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah beberapa orang terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub tahun 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mencegah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bobby Mamahib dan mantan Dirjen Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Bobby dan Djoko dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Keduanya dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Benar, KPK mengajukan surat pencegahan terkait dengan dugaan diklat Pelayaran Sorong,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Bersama Bobby, KPK mencegah beberapa pihak lainnya yakni Budi Rahmat Kurniawan, Etty Kusmartini Irawan, Sugiarto (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub) dan Indra Priatna (Kepala PPSDM Kemenhub).
Johan menjelaskan, pencegahan dilakukan sejak tanggal 30 September 2014. Alasan penjegahan, kata dia, jika dibutuhkan keterangan sebagai saksi tidak sedang di luar negeri.
"Dicegah karena sewaktu-waktu jika diperiksa, mereka tak sedang bepergian ke luar negeri,” tegas Johan.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Dia disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mencegah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bobby Mamahib dan mantan Dirjen Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Bobby dan Djoko dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Keduanya dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.
“Benar, KPK mengajukan surat pencegahan terkait dengan dugaan diklat Pelayaran Sorong,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Bersama Bobby, KPK mencegah beberapa pihak lainnya yakni Budi Rahmat Kurniawan, Etty Kusmartini Irawan, Sugiarto (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub) dan Indra Priatna (Kepala PPSDM Kemenhub).
Johan menjelaskan, pencegahan dilakukan sejak tanggal 30 September 2014. Alasan penjegahan, kata dia, jika dibutuhkan keterangan sebagai saksi tidak sedang di luar negeri.
"Dicegah karena sewaktu-waktu jika diperiksa, mereka tak sedang bepergian ke luar negeri,” tegas Johan.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Dia disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)