Sejak 2 Tahun Terakhir Kasus Anas Abnormal

Selasa, 30 September 2014 - 16:56 WIB
Sejak 2 Tahun Terakhir...
Sejak 2 Tahun Terakhir Kasus Anas Abnormal
A A A
JAKARTA - Kasus Anas Urbaningrum dinilai prosesnya tidak normal. Karena itu perlu eksaminasi untuk menelaah kembali proses pengadilan dan putusan yang dinilai kontroversi.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta dikenakan uang pengganti Rp57 miliar oleh Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Menurut anggota tim kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, sebelum mengajukan banding, pihaknya tengah melakukan eksaminasi atau telaah kembali terhadap putusan pengadilan.

"Sejak dua tahun lalu saya sudah perkirakan kasus Anas ini ada abnormality process," kata Firman, saat diskusi 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum, di Kantor Kahmi Center, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurut Firman, hakim dalam memutus perkara Anas tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam persidangan. Sehingga, putusan hakim Tipikor belum dianggap final.

Dia mengatakan, keraguan dalam proses hukum Anas perlu dikembangkan kembali. Pasalnya, munculnya kasus yang menjerat Anas bermula dari 'pesanan' pihak tertentu yang salah satunya dari bukti bocornya Sprindik palsu KPK.

Selanjutnya, dalam pasal-pasal sangkaan, penyidik tidak fokus untuk menjerat Anas. Sehingga, tuntutan yang dipersiapkan terhadap Anas cenderung kabur.

"Mas Anas coba hadirkan bukti-bukti ada keterlibatan orang lain tapi penyidik selalu bilang tidak usah. Tugas Anas hanya menjawab pertanyaan," tukasnya.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum pun berencana bakal mengajukan banding.

"Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 29 September 2014.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved