Sejak 2 Tahun Terakhir Kasus Anas Abnormal

Selasa, 30 September 2014 - 16:56 WIB
Sejak 2 Tahun Terakhir...
Sejak 2 Tahun Terakhir Kasus Anas Abnormal
A A A
JAKARTA - Kasus Anas Urbaningrum dinilai prosesnya tidak normal. Karena itu perlu eksaminasi untuk menelaah kembali proses pengadilan dan putusan yang dinilai kontroversi.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta dikenakan uang pengganti Rp57 miliar oleh Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Menurut anggota tim kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, sebelum mengajukan banding, pihaknya tengah melakukan eksaminasi atau telaah kembali terhadap putusan pengadilan.

"Sejak dua tahun lalu saya sudah perkirakan kasus Anas ini ada abnormality process," kata Firman, saat diskusi 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum, di Kantor Kahmi Center, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurut Firman, hakim dalam memutus perkara Anas tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam persidangan. Sehingga, putusan hakim Tipikor belum dianggap final.

Dia mengatakan, keraguan dalam proses hukum Anas perlu dikembangkan kembali. Pasalnya, munculnya kasus yang menjerat Anas bermula dari 'pesanan' pihak tertentu yang salah satunya dari bukti bocornya Sprindik palsu KPK.

Selanjutnya, dalam pasal-pasal sangkaan, penyidik tidak fokus untuk menjerat Anas. Sehingga, tuntutan yang dipersiapkan terhadap Anas cenderung kabur.

"Mas Anas coba hadirkan bukti-bukti ada keterlibatan orang lain tapi penyidik selalu bilang tidak usah. Tugas Anas hanya menjawab pertanyaan," tukasnya.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum pun berencana bakal mengajukan banding.

"Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 29 September 2014.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved