Sejak 2 Tahun Terakhir Kasus Anas Abnormal
Selasa, 30 September 2014 - 16:56 WIB
Sejak 2 Tahun Terakhir Kasus Anas Abnormal
A
A
A
JAKARTA - Kasus Anas Urbaningrum dinilai prosesnya tidak normal. Karena itu perlu eksaminasi untuk menelaah kembali proses pengadilan dan putusan yang dinilai kontroversi.
Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta dikenakan uang pengganti Rp57 miliar oleh Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.
Menurut anggota tim kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, sebelum mengajukan banding, pihaknya tengah melakukan eksaminasi atau telaah kembali terhadap putusan pengadilan.
"Sejak dua tahun lalu saya sudah perkirakan kasus Anas ini ada abnormality process," kata Firman, saat diskusi 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum, di Kantor Kahmi Center, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Menurut Firman, hakim dalam memutus perkara Anas tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam persidangan. Sehingga, putusan hakim Tipikor belum dianggap final.
Dia mengatakan, keraguan dalam proses hukum Anas perlu dikembangkan kembali. Pasalnya, munculnya kasus yang menjerat Anas bermula dari 'pesanan' pihak tertentu yang salah satunya dari bukti bocornya Sprindik palsu KPK.
Selanjutnya, dalam pasal-pasal sangkaan, penyidik tidak fokus untuk menjerat Anas. Sehingga, tuntutan yang dipersiapkan terhadap Anas cenderung kabur.
"Mas Anas coba hadirkan bukti-bukti ada keterlibatan orang lain tapi penyidik selalu bilang tidak usah. Tugas Anas hanya menjawab pertanyaan," tukasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum pun berencana bakal mengajukan banding.
"Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 29 September 2014.
Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta dikenakan uang pengganti Rp57 miliar oleh Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.
Menurut anggota tim kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, sebelum mengajukan banding, pihaknya tengah melakukan eksaminasi atau telaah kembali terhadap putusan pengadilan.
"Sejak dua tahun lalu saya sudah perkirakan kasus Anas ini ada abnormality process," kata Firman, saat diskusi 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum, di Kantor Kahmi Center, Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Menurut Firman, hakim dalam memutus perkara Anas tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi dalam persidangan. Sehingga, putusan hakim Tipikor belum dianggap final.
Dia mengatakan, keraguan dalam proses hukum Anas perlu dikembangkan kembali. Pasalnya, munculnya kasus yang menjerat Anas bermula dari 'pesanan' pihak tertentu yang salah satunya dari bukti bocornya Sprindik palsu KPK.
Selanjutnya, dalam pasal-pasal sangkaan, penyidik tidak fokus untuk menjerat Anas. Sehingga, tuntutan yang dipersiapkan terhadap Anas cenderung kabur.
"Mas Anas coba hadirkan bukti-bukti ada keterlibatan orang lain tapi penyidik selalu bilang tidak usah. Tugas Anas hanya menjawab pertanyaan," tukasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum pun berencana bakal mengajukan banding.
"Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin 29 September 2014.
(maf)