Rasyidin, Pemersatu Dukun dan Bidan
A
A
A
JAKARTA - Tingkat kematian ibu dan bayi yang tinggi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, membuat Dr Rasyidin prihatin. Semua kasus kematian terjadi saat pasien (ibu hamil) di rumah dan menggunakan jasa dukun.
Tanpa maksud memojokkan keberadaan dukun, tahun 2007, Rasyidin menggagas ide dalam pembentukan kemitraan bidan dan dukun di Kabupaten Takalar.
Agar gagasannya ini dapat berjalan cepat, ia melakukan sosialisasi dengan penentu kebijakan (kepala desa, bidan dan bupati). Ia berharap dapat menyatukan dukun dan bidan yang selama ini perannya tersingkirkan di masyarakat.
Upaya ini melahirkan kesepakatan bersama, yang mewajibkan bidan memberikan pertolongan kepada masyarakat dan menjaga hubungan kerja sama dengan dukun.
Sedangkan dukun, diwajibkan melapor dan mengantarkan pasien hamil dan dukun juga harus dapat imbalan (Rp50-Rp100 ribu), terhitung dari mulai mengantarkan sampai ibu melahirkan.
Berkat peran Rasyidin pula, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang kemitraan bidan dan dukun bayi “Perawatan Kesehatan Masyarakat”.
Angka kematian ibu dan anak yang ditahun 2014 mencapai 12 orang, kini ditahun 2014 semua proses persalinan dapat diselamatkan.
Dengan melihat letak geografis Makassar yang memiliki pulau-pulau kecil di sekelilingnya, upaya lain yang dilakukan Rasyidin adalah membentuk rumah tunggu dan memfasilitasi pasien yang tinggal menghitung hari saat-saat persalinannya.
Tanpa maksud memojokkan keberadaan dukun, tahun 2007, Rasyidin menggagas ide dalam pembentukan kemitraan bidan dan dukun di Kabupaten Takalar.
Agar gagasannya ini dapat berjalan cepat, ia melakukan sosialisasi dengan penentu kebijakan (kepala desa, bidan dan bupati). Ia berharap dapat menyatukan dukun dan bidan yang selama ini perannya tersingkirkan di masyarakat.
Upaya ini melahirkan kesepakatan bersama, yang mewajibkan bidan memberikan pertolongan kepada masyarakat dan menjaga hubungan kerja sama dengan dukun.
Sedangkan dukun, diwajibkan melapor dan mengantarkan pasien hamil dan dukun juga harus dapat imbalan (Rp50-Rp100 ribu), terhitung dari mulai mengantarkan sampai ibu melahirkan.
Berkat peran Rasyidin pula, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang kemitraan bidan dan dukun bayi “Perawatan Kesehatan Masyarakat”.
Angka kematian ibu dan anak yang ditahun 2014 mencapai 12 orang, kini ditahun 2014 semua proses persalinan dapat diselamatkan.
Dengan melihat letak geografis Makassar yang memiliki pulau-pulau kecil di sekelilingnya, upaya lain yang dilakukan Rasyidin adalah membentuk rumah tunggu dan memfasilitasi pasien yang tinggal menghitung hari saat-saat persalinannya.
(kri)