KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dana Haji
A
A
A
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. KPK telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berencana bakal memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah pegawai Kemenag Ariyanto dan seorang swasta bernama Saleh Badegil.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan keduanya. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas materi kasus ini. "Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa SDA ini disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berencana bakal memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah pegawai Kemenag Ariyanto dan seorang swasta bernama Saleh Badegil.
"Mereka diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan keduanya. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas materi kasus ini. "Yang jelas keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa SDA ini disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)