KMP Sudah Prediksi MK Bakal Tolak Gugatan UU MD3
Selasa, 30 September 2014 - 11:00 WIB

KMP Sudah Prediksi MK Bakal Tolak Gugatan UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan PDIP atas UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Kami bersyukur tetapi tidak kami rayakan berlebihan, karena (sudah) bisa diprediksi," kata Juru Bicara KMP Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Tantowi memiliki beberapa alasan mengapa mereka bisa memprediksi MK bakal menolak gugatan PDIP atas UU MD3 tersebut. "Pertama, PDIP tidak memiliki legal standing," ujarnya.
Alasan kedua MK akan menolak gugatan atas UU MD3 ialah karena tak ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi di dalam peraturan tersebut.
Selain itu, UU MD3 merupakan aturan yang dibuat untuk mengurus internal DPR. "UU MD3 ngurus internal dewan, tidak ada kaitan dengan pihak luar," terangnya.
Terakhir, konstitusi Indonesia tak mengatur tata cara pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR sehingga tak ada yang dilanggar mengenai hal ini.
"Konstitusi kita tidak mengatur ketua dewan. Hanya presiden dan anggota DPR," pungkasnya.
"Kami bersyukur tetapi tidak kami rayakan berlebihan, karena (sudah) bisa diprediksi," kata Juru Bicara KMP Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Tantowi memiliki beberapa alasan mengapa mereka bisa memprediksi MK bakal menolak gugatan PDIP atas UU MD3 tersebut. "Pertama, PDIP tidak memiliki legal standing," ujarnya.
Alasan kedua MK akan menolak gugatan atas UU MD3 ialah karena tak ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi di dalam peraturan tersebut.
Selain itu, UU MD3 merupakan aturan yang dibuat untuk mengurus internal DPR. "UU MD3 ngurus internal dewan, tidak ada kaitan dengan pihak luar," terangnya.
Terakhir, konstitusi Indonesia tak mengatur tata cara pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan DPR sehingga tak ada yang dilanggar mengenai hal ini.
"Konstitusi kita tidak mengatur ketua dewan. Hanya presiden dan anggota DPR," pungkasnya.
(kri)