Anas Maamun Jalani Pemeriksaan Perdana KPK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Riau Anas Maamun menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kemenhut.
Anas tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB diantar mobil tahanan KPK. Dia memilih bungkam saat ditanya materi pemeriksaan perdananya.
"Baik," ucap Anas singkat saat akan memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menginformasikan, Gubernur Riau itu bakal menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia (Anas Maamun) diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui, Anas sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 September 2014. Anas diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan lainnya (APL) di Kuansing Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bersama Anas, penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manuruk (GM). Dia diduga pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Anas tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.45 WIB diantar mobil tahanan KPK. Dia memilih bungkam saat ditanya materi pemeriksaan perdananya.
"Baik," ucap Anas singkat saat akan memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menginformasikan, Gubernur Riau itu bakal menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia (Anas Maamun) diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui, Anas sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 September 2014. Anas diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan lainnya (APL) di Kuansing Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bersama Anas, penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manuruk (GM). Dia diduga pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(kri)