Gugatan UU MD3 Ditolak, KMP Pegang Kunci Parlemen

Selasa, 30 September 2014 - 09:25 WIB
Gugatan UU MD3 Ditolak, KMP Pegang Kunci Parlemen
Gugatan UU MD3 Ditolak, KMP Pegang Kunci Parlemen
A A A
JAKARTA - Ditolaknya gugatan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai untungkan Koalisi Merah Putih (KMP). Pasalanya, KMP berpeluang besar memegang kunci di parlemen.

"Karena memang mayoritas anggota DPR dipegang oleh partai KMP, maka merekalah yang berpeluang besar untuk memegang kunci di DPR itu," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (30/9/2014).

Terkait kehawatiran kubu presiden terpilih Joko Widodo yang menyebutkan pengesahan UU MD3 sebagai langkah menjegal pemerintahannya secara sistematis melalui parlemen, kata Said, itu hanya rasa takut yang berlebihan.

Menurutnya, titik tekan UU MD3 adalah hanya pada kursi pimpinan DPR. Sementara pimpinan bersifat sebagai pengkoordinir, bukan mewakili sikap seluruh partai politik atau fraksi.

"Jadi tidak ada urusan dengan jegal-menjegal. Pimpinan tidak menentukan keseluruhan. Sifatnya, pimpinan bukan mewakili seluruh partai politik atau fraksi. Dia hanya pengkoordinir," kata Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi atau judicial review UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (MD3). Gugatan itu diajukan oleh PDIP. PDIP selaku para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU MD3.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0252 seconds (0.1#10.140)