Alasan SBY Konsultasi ke Ketua MK Soal UU Pilkada

Selasa, 30 September 2014 - 08:56 WIB
Alasan SBY Konsultasi...
Alasan SBY Konsultasi ke Ketua MK Soal UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Komunikasi itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang belum lama ini disahkan DPR lewat sidang paripurna.

Dalam komunikasi melalui sambungan teleon itu, SBY mengaku mengajukan pertanyaan kepada Ketua MK Hamdan Zoelva. Pertanyaan itu, sebagai bentuk konsultasinya selaku presiden ke pimpinan MK.

"Mengapa saya bertanya ke Mahkamah Konstitusi? Karena saya ingin mendapatkan kejelasan tentang tafsir dari Pasal 20 UUD dalam konteks penyusunan undang-undang, yang intinya bahwa RUU menjadi undang-undang manakala mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan presiden," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2014) dini hari.

Hal itu dilakukannya karena UU Pilkada mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Yakni ada sikap penolakan yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

"Misalnya, karena secara eksplisit saya selaku presiden belum melakukan persetujuan atas apa yang dihasilkan pada sidang paripurna di DPR kemarin, apakah masih ada jalan untuk tidak memberikan persetujuan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, SBY juga mengatakan bahwa semula dirinya berencana melakukan pertemuan dengan Ketua MK Hamdan Zoelva.

"Karena kepulangan saya dipercepat, maka tadi di Jepang saya bicara lagi dengan pimpinan MK dan tidak perlu bertemu besok," tuturnya.

Dijelaskan SBY, dalam praktiknya sudah menunjuk sejumlah menteri untuk ikut membahas RUU Pilkada. "Meskipun tidak secara eksplisit bahwa menteri tidak memberikan ampres (Amanat Presiden) persetujuan. Sehingga kesimpulannya tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak bersetuju atas hasil rapat paripurna beberapa hari lalu," ungkapnya.

SBY mengaku selaku presiden taat azas dan taat konstitusi. "Apalagi sudah ada pendapat dari MK. Maka siang tadi kami olah lagi untuk presiden tempuh, untuk menyelamatkan sistem pilkada yang saya nilai tepat dari pilkada yang tidak tepat," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Ray Rangkuti Singgung...
Ray Rangkuti Singgung Indonesia Masih di Level Ikut-ikutan dalam Politik Luar Negeri
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
6 Kontroversi Kepala...
6 Kontroversi Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Berujung Dicopot Prabowo
Republikorp-Barzan Holdings...
Republikorp-Barzan Holdings Kerja Sama Pertahanan mulai Senjata hingga Kapal Selam Mini
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved