Soal UU DOB, Komisi II Minta Masyarakat Bersabar

Selasa, 30 September 2014 - 08:20 WIB
Soal UU DOB, Komisi...
Soal UU DOB, Komisi II Minta Masyarakat Bersabar
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta bersabar menunggu hingga pelantikan anggota DPR dan pemerintahan baru terkait pembahasan Undang-undang Daerah Otonom Baru (UU DOB).

Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, rancangan ini bersifat kumulatif terbuka. Dengan demikian dapat dibahas pada masa DPR dan pemerintahan yang akan datang tanpa pembahasan dari awal.

"Imbauan saya, kita kan lagi berjuang agar 65+22 DOB yang diusulkan akan diteruskan pembahasan di periode yang akan datang," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 September 2014.

Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan bukan untuk membatalan rencana RUU DOB itu. Penundaan ini terpaksa dilakukan karena terkait pemekaran di wilayah tersebut.

Pasalnya, tak bisa dipungkiri beberapa wilayah belum memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kewilayahan.

"Dari 65 DOB yang diajukan DPR, 33 DOB itu dinyatakan memenuhi syarat administratif, teknis dan kewilayahan. Tapi masalah pemekaran tidak hanya masalah teknis kewilayahan dan adnimistratif saja, tapi juga ada kajian yang bersifat strategis dan geopolitis," terangnya.

Selain itu, beberapa wilayah saat dilakukan verifikasi diketahui masih banyak persyaratan lain yang belum dapat terpenuhi termasuk adanya perdebatan dari masyarakat setempat.

"Situasi sosial politik ini yang cukup kita kuatir. Misalnya, di Sumatera Utara, ada dua asprisasi yang masuk, pertama pembentukan Provinsi Nias dan pembentukan Provinsi Tapanuli Utara," katanya.

Politikus Partai Demokrat ini berpendapat, desakan masyarakat agar RUU DOB disahkan ialah karena adanya kekhawatiran terhadap disahkannya UU Pemda yang menyeleksi ketat terhadap daerah otonom baru.

"(Misalnya) Suatu daerah diberikan kesempatan selama tiga tahun tanpa mendapat Dana Alokasi Umum atau anggaran dari pusat dan itu jauh lebih berat. Pemekaran itu betul-betul terjadi secara fisik siap dilapangan, nanti akan dinilai apakah layak jadi DOB atau tidak."

"Atas hal yang demikian itu, kita memutuskan agar supaya ada keadilan, maka dilakukan penundaan pembahasan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kemendagri Kawal Pembentukan...
Kemendagri Kawal Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua
Daya Saing Award, Upaya...
Daya Saing Award, Upaya Majukan Potensi di Daerah
Permintaan Pemuda Adat...
Permintaan Pemuda Adat Papua agar Pemerintah Percepat Pemekaran Didukung
DOB Dianggap Beri Dampak...
DOB Dianggap Beri Dampak Positif bagi Kesejahteraan Masyarakat Papua
Pembangunan Aceh Harus...
Pembangunan Aceh Harus Bersinergi dan Sinkron Antara Pusat dan Daerah
Catatan Satu Tahun BP3OKP
Catatan Satu Tahun BP3OKP
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved