Soal UU DOB, Komisi II Minta Masyarakat Bersabar

Selasa, 30 September 2014 - 08:20 WIB
Soal UU DOB, Komisi...
Soal UU DOB, Komisi II Minta Masyarakat Bersabar
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta bersabar menunggu hingga pelantikan anggota DPR dan pemerintahan baru terkait pembahasan Undang-undang Daerah Otonom Baru (UU DOB).

Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, rancangan ini bersifat kumulatif terbuka. Dengan demikian dapat dibahas pada masa DPR dan pemerintahan yang akan datang tanpa pembahasan dari awal.

"Imbauan saya, kita kan lagi berjuang agar 65+22 DOB yang diusulkan akan diteruskan pembahasan di periode yang akan datang," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 September 2014.

Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan bukan untuk membatalan rencana RUU DOB itu. Penundaan ini terpaksa dilakukan karena terkait pemekaran di wilayah tersebut.

Pasalnya, tak bisa dipungkiri beberapa wilayah belum memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kewilayahan.

"Dari 65 DOB yang diajukan DPR, 33 DOB itu dinyatakan memenuhi syarat administratif, teknis dan kewilayahan. Tapi masalah pemekaran tidak hanya masalah teknis kewilayahan dan adnimistratif saja, tapi juga ada kajian yang bersifat strategis dan geopolitis," terangnya.

Selain itu, beberapa wilayah saat dilakukan verifikasi diketahui masih banyak persyaratan lain yang belum dapat terpenuhi termasuk adanya perdebatan dari masyarakat setempat.

"Situasi sosial politik ini yang cukup kita kuatir. Misalnya, di Sumatera Utara, ada dua asprisasi yang masuk, pertama pembentukan Provinsi Nias dan pembentukan Provinsi Tapanuli Utara," katanya.

Politikus Partai Demokrat ini berpendapat, desakan masyarakat agar RUU DOB disahkan ialah karena adanya kekhawatiran terhadap disahkannya UU Pemda yang menyeleksi ketat terhadap daerah otonom baru.

"(Misalnya) Suatu daerah diberikan kesempatan selama tiga tahun tanpa mendapat Dana Alokasi Umum atau anggaran dari pusat dan itu jauh lebih berat. Pemekaran itu betul-betul terjadi secara fisik siap dilapangan, nanti akan dinilai apakah layak jadi DOB atau tidak."

"Atas hal yang demikian itu, kita memutuskan agar supaya ada keadilan, maka dilakukan penundaan pembahasan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4394 seconds (0.1#10.140)