Gugatan UU MD3 Ditolak, Fahri Hamzah Bersyukur

Senin, 29 September 2014 - 21:40 WIB
Gugatan UU MD3 Ditolak, Fahri Hamzah Bersyukur
Gugatan UU MD3 Ditolak, Fahri Hamzah Bersyukur
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah bersyukur atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU MD3.

Bahkan, Fahri mengaku sudah memprediksi MK akan mengeluarkan putusan seperti itu.

"Kami bersyukur saja. Itu sudah sesuai prediksi," kata Fahri yang juga Wakil Ketua Pansus Tata Tertib Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut dia, PDIP ikut membahas bahkan menandatangani setiap draf Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) sehingga tidak ada legal standing atau hak menggugat.

"Dia (PDIP) kan ikut membahas. Dia mencantumkan paraf di setiap naskah undang-undang yang kita buat," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi atau judicial review UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (MD3). Gugatan itu diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4492 seconds (0.1#10.140)