Besok, Anas Urbaningrum Ajukan Banding

Senin, 29 September 2014 - 19:42 WIB
Besok, Anas Urbaningrum...
Besok, Anas Urbaningrum Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum segera mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Keputusan itu diambil Anas setelah melakukan pengkajian dan berbagai pertimbangan. "Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/9/2014).

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar.

Honggo menjelaskan, pihaknya akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2014. Dia menilai putusan hakim terahadap kliennya tidak tepat.

"Tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Mulai Besok, KAI Tes...
Mulai Besok, KAI Tes Acak Covid-19 Penumpang KRL di 6 Stasiun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved