Besok, Anas Urbaningrum Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum segera mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Keputusan itu diambil Anas setelah melakukan pengkajian dan berbagai pertimbangan. "Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar.
Honggo menjelaskan, pihaknya akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2014. Dia menilai putusan hakim terahadap kliennya tidak tepat.
"Tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi," tuturnya.
Keputusan itu diambil Anas setelah melakukan pengkajian dan berbagai pertimbangan. "Mas Anas mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Dia juga didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar.
Honggo menjelaskan, pihaknya akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2014. Dia menilai putusan hakim terahadap kliennya tidak tepat.
"Tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi," tuturnya.
(dam)