Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah (RA) sebagai Tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek wisma atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"KPK telah menetapkan RA (Rizal Abdullah) selaku ketua Komite Wisma Atlet sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Johan menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk memulai penyidikan korupsi proyek wisma atlet Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp25 miliar.
Johan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan pembangunan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan.
"Diduga telah terjadi ada mark up atau penggelembungan anggaran," kata Johan.
Rizal yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek wisma atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"KPK telah menetapkan RA (Rizal Abdullah) selaku ketua Komite Wisma Atlet sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Johan menjelaskan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk memulai penyidikan korupsi proyek wisma atlet Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp25 miliar.
Johan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan pembangunan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan.
"Diduga telah terjadi ada mark up atau penggelembungan anggaran," kata Johan.
Rizal yang juga kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dam)