DPD Bantah Ada Dana Pencitraan untuk Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - DPD mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka itu, mustahil terdapat kebocoran anggaran sebesar Rp1,3 miliar seperti tudingan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD, Sudarsono Hardjosoekarto menegaskan, tidak ada satu rupiah pun anggaran DPD mengalir untuk kepentingan Ketua DPD, Irman Gusman sebagai salah satu peserta konvensi calon presiden dari Partai Demokrat.
“Dipastikan tidak ada satu rupiah pun anggaran DPD yang digunakan untuk keperluan konvensi,” tegas Sudarsono di Gedung DPD, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Namun diakuinya, terdapat perbedaan persepsi antara BPK dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia terkait penghitungan pembayaran premi asuransi kesehatan tahun 2010.
Perbedaan persepsi itu, terang Sudarsono menyangkut temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK tahun 2010 mengenai pembayaran premi asuransi kesehatan bagi anggota DPD beserta anggota keluarganya sebesar Rp1,35 miliar.
Tetapi, kata Sudarsono, berdasarkan temuan LHP dari BPK tahun 2010 itu, tidak dikategorikan sebagai temuan materiil, sehingga tidak memengaruhi status WTP. "Terlebih lagi hal itu tidak ada kaitan satu rupiah pun dengan kegiatan konvensi Ketua DPD pada 2013,” terangnya.
Dia menambahkan, perencanaan program dan anggaran di DPD sepenuhnya kewenangan panitia urusan rumah tangga (PURT) yang terdiri dari perwakilan seluruh provinsi. Sementara, realisasi anggaran dilaksanakan oleh masing-masing alat kelengkapan dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusna sesuai tata tertib.
"Kalau ada kebocoran, tidak mungkin diberi opini WTP. BPK tentunya tidak main-main dalam memberikan itu,” tukasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD, Sudarsono Hardjosoekarto menegaskan, tidak ada satu rupiah pun anggaran DPD mengalir untuk kepentingan Ketua DPD, Irman Gusman sebagai salah satu peserta konvensi calon presiden dari Partai Demokrat.
“Dipastikan tidak ada satu rupiah pun anggaran DPD yang digunakan untuk keperluan konvensi,” tegas Sudarsono di Gedung DPD, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Namun diakuinya, terdapat perbedaan persepsi antara BPK dengan pihak ketiga, dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia terkait penghitungan pembayaran premi asuransi kesehatan tahun 2010.
Perbedaan persepsi itu, terang Sudarsono menyangkut temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK tahun 2010 mengenai pembayaran premi asuransi kesehatan bagi anggota DPD beserta anggota keluarganya sebesar Rp1,35 miliar.
Tetapi, kata Sudarsono, berdasarkan temuan LHP dari BPK tahun 2010 itu, tidak dikategorikan sebagai temuan materiil, sehingga tidak memengaruhi status WTP. "Terlebih lagi hal itu tidak ada kaitan satu rupiah pun dengan kegiatan konvensi Ketua DPD pada 2013,” terangnya.
Dia menambahkan, perencanaan program dan anggaran di DPD sepenuhnya kewenangan panitia urusan rumah tangga (PURT) yang terdiri dari perwakilan seluruh provinsi. Sementara, realisasi anggaran dilaksanakan oleh masing-masing alat kelengkapan dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusna sesuai tata tertib.
"Kalau ada kebocoran, tidak mungkin diberi opini WTP. BPK tentunya tidak main-main dalam memberikan itu,” tukasnya.
(kur)