Berkekuatan Hukum Tetap, Baru Satu Anggota DPR Layak Diganti

Senin, 29 September 2014 - 13:14 WIB
Berkekuatan Hukum Tetap, Baru Satu Anggota DPR Layak Diganti
Berkekuatan Hukum Tetap, Baru Satu Anggota DPR Layak Diganti
A A A
JAKARTA - KPU menegaskan anggota DPR yang akan dilantik boleh diganti jika sudah berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini baru satu anggota DPR terpilih yang memenuhi syarat itu.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mencontohkan, seperti Marten Apuy dari Dapil Kalimantan Timur lewat PDIP yang sudah berkekuatan hukum tetap tentang pidananya.

"Itu sudah kami nyatakan tidak memenuhi syarat dan sudah kami kirim ke presiden nama barunya," ujar Hadar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Hadar menjelaskan, Marten Apuy sudah mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang artinya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sehingga kami kemudian memberitahukan dan kami mencari penggantinya. Penggantinya adalah urutan perolehan suara berikutnya di dapil yang sama dari partai yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyurati KPU dan Bawaslu agar menunda pelantikan anggota DPR yang terjerat tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihak yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bisa dipastikan menjadi terdakwa dalam kasus yang bersangkutan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6632 seconds (0.1#10.140)