PDIP Pasrah Jika MK Tolak Gugatan UU MD3

Senin, 29 September 2014 - 10:34 WIB
PDIP Pasrah Jika MK...
PDIP Pasrah Jika MK Tolak Gugatan UU MD3
A A A
JAKARTA - PDIP pasrah apabila pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

"Mau diapain lagi," ujar Pengacara PDIP Andi Asrun saat dihubungi Sindonews, Senin (29/9/2014).

Sebab, kata dia, putusan bersifat MK final. Kendati demikian, dia berharap MK bisa mengabulkan gugatan UU MD3 yang dimohonkan PDIP.

"Harapan kita dikabulkanlah, alasannya jelas, faktor-faktor negatif pembuatan undang-undang itu ada," katanya,

MK akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan PDIP, hari ini.

Berdasarkan informasi jadwal di situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan PDIP, salah satunya mempersoalkan mekanisme pemilihan Ketua DPR RI

Selain itu, di hari dan jam yang sama, MK juga menjadwalkan sidang pembacaan putusan pengujian UU MD3 yang dimohonkan Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Prof Aida Fitayala Syafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) yang diwakili Bernadet Maria Endang, Widyastuti, Perludem diwakili Titi Anggraini, Perkumpulan Mitra Gender diwakili Sri Redjeki Sumaryoto.

Sejumlah aktivis perempuan ini mengatasnamakan Koalisi Kepemimpinan Perempuan. Dalam perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 itu, mereka mempersoalkan penghapusan ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan yang sebelumnya dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009.

Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa 23 September 2014, majelis hakim konstitusi belum bisa memberikan kepastian apakah ada sidang selanjutnya atau langsung digelar sidang putusan.

"Terhadap perkara ini, majelis akan memusyawarahkan dulu dan untuk sidang selanjutnya akan diberitahukan secara resmi oleh Mahkamah masing-masing perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat menutup sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 23 September 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)