Bamsoet: Enggak Ngaruh SBY Tidak Tanda Tangan UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyayangkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait UU Pilkada.
"Semua juga paham bahwa tidak ada pengaruhnya dia (SBY) tanda tangan atau tidak. Dalam UU jelas, jika presiden tidak tanda tangan, otomatis dalam waktu satu bulan UU tersebut berlaku," ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (29/9/2014).
Lebih dari itu, kata pria yang biasa disapa Bamsoet ini, Mendagri jelas hadir mewakili pemerintah dan presiden dalam Paripurna DPR yang sampai pagi dinihari lalu.
Bahkan, selesai voting dan ketuk palu, Mendagri Gamawan Fauzi atas nama Presiden SBY menyampaikan terima kasih karena usulan pemerintah tentang perubahan RUU Pilkada dari sistem langsung ke DPRD yg diajukan tiga tahun lalu akhirnya disepakati dan disetujui oleh DPR.
"Jadi, bagaimana bisa dia (SBY) tiba-tiba dia kaget dan mau menggugat? Yang lebih lucu lagi, ada partai dan kelompok tertentu yg keinginannya kandas, tiba-tiba menjual-jual nama rakyat."
"Seolah-olah semua rakyat itu berada di belakang dia. Memangnya semua rakyat mendukung pilkada langsung? Dan apakah yang mendukung pilkada lewat DPRD itu bukan rakyat? Ada-ada saja," pungkas Politikus Golkar ini.
SBY diberitakan akan mempertimbangkan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Penguasa dua kali pemerintahan ini mengaku kecewa dengan pengembalian pilkada ke DPRD.
Dalam kicauannya di Twitter, SBY mengatasnamakan Partai Demokrat menyiapkan gugatan hukum untuk membatalkan UU Pilkada.
"UU harus cerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau Presiden. Kita harus dengarkan, kehendak & aspirasi rakyat yg berdaulat itu," kicaunya di akun @SBYudhoyono.
"Siapa yg beri mandat pd DPRD skrg utk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?"
"Semua juga paham bahwa tidak ada pengaruhnya dia (SBY) tanda tangan atau tidak. Dalam UU jelas, jika presiden tidak tanda tangan, otomatis dalam waktu satu bulan UU tersebut berlaku," ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (29/9/2014).
Lebih dari itu, kata pria yang biasa disapa Bamsoet ini, Mendagri jelas hadir mewakili pemerintah dan presiden dalam Paripurna DPR yang sampai pagi dinihari lalu.
Bahkan, selesai voting dan ketuk palu, Mendagri Gamawan Fauzi atas nama Presiden SBY menyampaikan terima kasih karena usulan pemerintah tentang perubahan RUU Pilkada dari sistem langsung ke DPRD yg diajukan tiga tahun lalu akhirnya disepakati dan disetujui oleh DPR.
"Jadi, bagaimana bisa dia (SBY) tiba-tiba dia kaget dan mau menggugat? Yang lebih lucu lagi, ada partai dan kelompok tertentu yg keinginannya kandas, tiba-tiba menjual-jual nama rakyat."
"Seolah-olah semua rakyat itu berada di belakang dia. Memangnya semua rakyat mendukung pilkada langsung? Dan apakah yang mendukung pilkada lewat DPRD itu bukan rakyat? Ada-ada saja," pungkas Politikus Golkar ini.
SBY diberitakan akan mempertimbangkan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Penguasa dua kali pemerintahan ini mengaku kecewa dengan pengembalian pilkada ke DPRD.
Dalam kicauannya di Twitter, SBY mengatasnamakan Partai Demokrat menyiapkan gugatan hukum untuk membatalkan UU Pilkada.
"UU harus cerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau Presiden. Kita harus dengarkan, kehendak & aspirasi rakyat yg berdaulat itu," kicaunya di akun @SBYudhoyono.
"Siapa yg beri mandat pd DPRD skrg utk pilih kepala daerah? Berarti kedaulatan diambil DPRD. Apa DPRD mau bagi-bagi? Rakyat dikemanakan?"
(kri)