MK Diprediksi Tolak Uji Materi UU Pilkada

Minggu, 28 September 2014 - 06:05 WIB
MK Diprediksi Tolak Uji Materi UU Pilkada
MK Diprediksi Tolak Uji Materi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Pilkada melalui DPRD dinilai konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, besar kemungkinan uji materi UU Pilkada akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menegaskan, UU Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah lewat DPRD tidak bisa mematikan kedaulatan rakyat. Selama masih dilakukan oleh DPRD maka tetap disebut demokrasi.

"Jadi tidak menghilangkan daulat rakyat kecuali pilkada daerah ditentukan oleh Panglima TNI," ujarnya ketika dihubungi SINDO, Sabtu 27 September 2014.

Adanya sikap dari sejumlah pihak yang ingin mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada ke MK, dinilai Irman, sebagai hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Menurut dia, sejauh ini pihaknya tidak melihat ada masalah secara konstitusional.

"Saya enggak bilang peluangnya besar atau kecil akan dikabulkan oleh MK. Silakan saja ajukan yang penting jangan presiden yang gugat karena aneh," jelasnya.

Alasannya, presiden memiliki otoritas untuk menandatanganinya, tanpa persetujuan presiden maka undang-undang tersebut akan terkendala dalam penerapannya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7765 seconds (0.1#10.140)