UU tentang KPU Perlu Disesuaikan dengan UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 16 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya diperbaiki sebelum UU Pilkada disahkan.
Perubahan UU ini diperlukan untuk menentukan peran penyelenggara pemilu ke depannya. Hal ini untuk menyesuaikan salah satu poin besar dalam UU Pilkada yang menyebutkan pilkada melalui DPRD, bukan secara langsung seperti selama ini.
"Memang sulit memikirkan peran mereka kalau pilkada ini diganti," ujar Jerry Sumampouw kepada Sindonews, Sabtu (26/9/2014).
Menurutnya, penyelenggara pemilu di daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja. Sebab mereka diangkat sesuai dengan undang-undang.
"Kalau mau dihapuskan, ya harus ada perubahan UU, merevisi UU Nomor 16 yang mengatur KPU," terangnya.
Perubahan UU ini diperlukan untuk menentukan peran penyelenggara pemilu ke depannya. Hal ini untuk menyesuaikan salah satu poin besar dalam UU Pilkada yang menyebutkan pilkada melalui DPRD, bukan secara langsung seperti selama ini.
"Memang sulit memikirkan peran mereka kalau pilkada ini diganti," ujar Jerry Sumampouw kepada Sindonews, Sabtu (26/9/2014).
Menurutnya, penyelenggara pemilu di daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja. Sebab mereka diangkat sesuai dengan undang-undang.
"Kalau mau dihapuskan, ya harus ada perubahan UU, merevisi UU Nomor 16 yang mengatur KPU," terangnya.
(kur)