Penerapan UU Pilkada Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 27 September 2014 - 17:48 WIB
Penerapan UU Pilkada Tak Bisa Ditunda
Penerapan UU Pilkada Tak Bisa Ditunda
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja ditetapkan di DPR tinggal menunggu pengesahan presiden.

Jika dalam waktu 30 hari presiden tidak kunjung memberikan pengesahan atas UU tersebut, maka dapat dipastikan UU pilkada ini sudah berlaku dan dapat digunakan.

“Apabila presiden (SBY) tidak mau tanda tangan UU itu tidak ada masalah, tetap UU akan berlaku. Akan diundangkan setelah 30 hari,” ujar pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin usai menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Drama Paripurna di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Menurutnya, dalam demokrasi yang dianut Indonesia tidak dikenal adanya hak veto bagi presiden.
Hal ini yang membuat seorang kepala negara tidak dapat menunda penerapan UU hanya persoalan belum ditandatangani. “Inilah perbedaan UU kita dengan Amerika, kalau di sana presiden punya veto,” terangnya.

Dia menambahkan kekuasaan pembentuk UU berada di tangan legislatif, sehingga pemerintah hanya pada posisi mengajukan dan bukan menunda atau menangguhkannya.

“Kalau pemerintah boleh mengajukan RUU. Jadi keliru apabila dikatakan SBY bisa mengajukan veto. Kalau mengajukan veto dalam artian tidak ingin mengesahkan bisa saja, tapi UU-nya tetap berlaku,” jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.140)