Penerapan UU Pilkada Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 27 September 2014 - 17:48 WIB
Penerapan UU Pilkada...
Penerapan UU Pilkada Tak Bisa Ditunda
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja ditetapkan di DPR tinggal menunggu pengesahan presiden.

Jika dalam waktu 30 hari presiden tidak kunjung memberikan pengesahan atas UU tersebut, maka dapat dipastikan UU pilkada ini sudah berlaku dan dapat digunakan.

“Apabila presiden (SBY) tidak mau tanda tangan UU itu tidak ada masalah, tetap UU akan berlaku. Akan diundangkan setelah 30 hari,” ujar pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin usai menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Drama Paripurna di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Menurutnya, dalam demokrasi yang dianut Indonesia tidak dikenal adanya hak veto bagi presiden.
Hal ini yang membuat seorang kepala negara tidak dapat menunda penerapan UU hanya persoalan belum ditandatangani. “Inilah perbedaan UU kita dengan Amerika, kalau di sana presiden punya veto,” terangnya.

Dia menambahkan kekuasaan pembentuk UU berada di tangan legislatif, sehingga pemerintah hanya pada posisi mengajukan dan bukan menunda atau menangguhkannya.

“Kalau pemerintah boleh mengajukan RUU. Jadi keliru apabila dikatakan SBY bisa mengajukan veto. Kalau mengajukan veto dalam artian tidak ingin mengesahkan bisa saja, tapi UU-nya tetap berlaku,” jelasnya.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved