Penerapan UU Pilkada Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 27 September 2014 - 17:48 WIB
Penerapan UU Pilkada...
Penerapan UU Pilkada Tak Bisa Ditunda
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja ditetapkan di DPR tinggal menunggu pengesahan presiden.

Jika dalam waktu 30 hari presiden tidak kunjung memberikan pengesahan atas UU tersebut, maka dapat dipastikan UU pilkada ini sudah berlaku dan dapat digunakan.

“Apabila presiden (SBY) tidak mau tanda tangan UU itu tidak ada masalah, tetap UU akan berlaku. Akan diundangkan setelah 30 hari,” ujar pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin usai menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Drama Paripurna di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Menurutnya, dalam demokrasi yang dianut Indonesia tidak dikenal adanya hak veto bagi presiden.
Hal ini yang membuat seorang kepala negara tidak dapat menunda penerapan UU hanya persoalan belum ditandatangani. “Inilah perbedaan UU kita dengan Amerika, kalau di sana presiden punya veto,” terangnya.

Dia menambahkan kekuasaan pembentuk UU berada di tangan legislatif, sehingga pemerintah hanya pada posisi mengajukan dan bukan menunda atau menangguhkannya.

“Kalau pemerintah boleh mengajukan RUU. Jadi keliru apabila dikatakan SBY bisa mengajukan veto. Kalau mengajukan veto dalam artian tidak ingin mengesahkan bisa saja, tapi UU-nya tetap berlaku,” jelasnya.
(kur)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved