Hasil Rapat Pleno PPP Pimpinan Emron Pangkapi
A
A
A
JAKARTA - Rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Mahkamah Partai segera menerbitkan putusan final dengan berpegangan kepada AD/ART dan pemahamannya yang konstitusional atas keabsahan pemberhentian Suryadharma Ali dari ketua umum.
Ketua Umum PPP hasil rapat harian DPP PPP sebelumnya, Emron Pangkapi menyampaikan hasil rapat pleno hari ini juga menerima putusan sela Mahkamah Partai sebagai putusan sementara atas gugatan pengesahan yang diajukan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal M. Romahurmuziy.
"Jika pihak Surydharma Ali dan kawan-kawan tidak menerima putusan sela Mahkamah Partai, maka rapat pleno meminta pengurus harian DPP PPP di bawah kepemimpinan Emron Pangkapi dan Romahurmuziy segera mengadakan Muktamar dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Emron menyebutkan beberapa hasil rapat pleno tersebut, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Emron menambahkan, menyikapi berbagai perbedaan sejak April 2014, rapat pleno DPP juga memerintahkan pengurus harian DPP hasil Muktamar VII sebagai eksekutif partai di tingkat nasional untuk menggelar Muktamar VIII secepatnya guna mengakhiri segala bentuk perbedaan.
"Setelah memperhatikan aspirasi yang berkembang, serta memperhatikan putusan sela Mahkamah Partai No. 49/PIP/MP-DPP PPP/2014, maka Rapat Pleno DPP PPP, 26 September 2014, memutuskan beberapa poin," terangnya.
Ketua Umum PPP hasil rapat harian DPP PPP sebelumnya, Emron Pangkapi menyampaikan hasil rapat pleno hari ini juga menerima putusan sela Mahkamah Partai sebagai putusan sementara atas gugatan pengesahan yang diajukan Ketua Umum Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal M. Romahurmuziy.
"Jika pihak Surydharma Ali dan kawan-kawan tidak menerima putusan sela Mahkamah Partai, maka rapat pleno meminta pengurus harian DPP PPP di bawah kepemimpinan Emron Pangkapi dan Romahurmuziy segera mengadakan Muktamar dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Emron menyebutkan beberapa hasil rapat pleno tersebut, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Emron menambahkan, menyikapi berbagai perbedaan sejak April 2014, rapat pleno DPP juga memerintahkan pengurus harian DPP hasil Muktamar VII sebagai eksekutif partai di tingkat nasional untuk menggelar Muktamar VIII secepatnya guna mengakhiri segala bentuk perbedaan.
"Setelah memperhatikan aspirasi yang berkembang, serta memperhatikan putusan sela Mahkamah Partai No. 49/PIP/MP-DPP PPP/2014, maka Rapat Pleno DPP PPP, 26 September 2014, memutuskan beberapa poin," terangnya.
(kur)