Sah! Paripurna DPR Setujui UU Pemda

Jum'at, 26 September 2014 - 20:22 WIB
Sah! Paripurna DPR Setujui...
Sah! Paripurna DPR Setujui UU Pemda
A A A
JAKARTA - Paripurna DPR mengesahkan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya pencabutan Pasal 176 ayat 1 huruf I.

Pasal tersebut berisi mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai.

"Apakah rancangan undang-undang (RUU) ini dapat disetujui," ujar pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

"Setuju," jawab anggota rapat yang hadir.

Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto mengatakan, ke depan peraturan ini bisa memberikan peran kepada masyarakat untuk pembangunan di daerahnya.

"RUU Pemda memberikan ruang sangat luas bagi masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Di tempat yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap, UU Pemda ini bisa menyelesaikan persoalan yang ada.

"Kita harapkan mampu menjawab permasalahan yang timbul dan tantangan di masa depan. Diharapkan UU tersebut bertahan 25 tahun," ucap Gamawan.
(maf)
Berita Terkait
RUU Ciptaker Buat Pemda...
RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah
Caplok Wewenang Pemda,...
Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah
Kemendagri Kaji Revisi...
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
Tata Kelola Pemda Dinilai...
Tata Kelola Pemda Dinilai Pengaruhi Pencapaian Target Kinerja
IOH Kolaborasi Pemda...
IOH Kolaborasi Pemda Bogor Luncurkan Program Sampah Jadi Pulsa
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved