Sah! Paripurna DPR Setujui UU Pemda
Jum'at, 26 September 2014 - 20:22 WIB
Sah! Paripurna DPR Setujui UU Pemda
A
A
A
JAKARTA - Paripurna DPR mengesahkan RUU Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya pencabutan Pasal 176 ayat 1 huruf I.
Pasal tersebut berisi mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai.
"Apakah rancangan undang-undang (RUU) ini dapat disetujui," ujar pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
"Setuju," jawab anggota rapat yang hadir.
Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto mengatakan, ke depan peraturan ini bisa memberikan peran kepada masyarakat untuk pembangunan di daerahnya.
"RUU Pemda memberikan ruang sangat luas bagi masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Di tempat yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap, UU Pemda ini bisa menyelesaikan persoalan yang ada.
"Kita harapkan mampu menjawab permasalahan yang timbul dan tantangan di masa depan. Diharapkan UU tersebut bertahan 25 tahun," ucap Gamawan.
Pasal tersebut berisi mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai.
"Apakah rancangan undang-undang (RUU) ini dapat disetujui," ujar pimpinan rapat paripurna Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
"Setuju," jawab anggota rapat yang hadir.
Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto mengatakan, ke depan peraturan ini bisa memberikan peran kepada masyarakat untuk pembangunan di daerahnya.
"RUU Pemda memberikan ruang sangat luas bagi masyarakat untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Di tempat yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap, UU Pemda ini bisa menyelesaikan persoalan yang ada.
"Kita harapkan mampu menjawab permasalahan yang timbul dan tantangan di masa depan. Diharapkan UU tersebut bertahan 25 tahun," ucap Gamawan.
(maf)