Resmi Jadi Presiden, Jokowi Berwenang Copot Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Salah satu poin krusial dalam UU tersebut menyebutkan pilkada melalui mekanisme DPRD.
Namun, presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ke depannya mempunyai hak untuk mengganti kepala daerah dari jabatannya.
"Asumsi merah putih memang menang dalam UU Pilkada ini oke. Tapi tidak pada kepala daerah yang dipilih nanti akan aman," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Galeri Kafe, Cikini, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Ray menyebutkan, kewenangan Jokowi selaku presiden ke depan bisa mencopot jabatan seorang kepala daerah itu diatur dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda). "Di mana Jokowi sebagai presiden nantinya bisa saja mencopot kepala daerah yang bermasalah," terangnya.
Namun, presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ke depannya mempunyai hak untuk mengganti kepala daerah dari jabatannya.
"Asumsi merah putih memang menang dalam UU Pilkada ini oke. Tapi tidak pada kepala daerah yang dipilih nanti akan aman," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Galeri Kafe, Cikini, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Ray menyebutkan, kewenangan Jokowi selaku presiden ke depan bisa mencopot jabatan seorang kepala daerah itu diatur dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda). "Di mana Jokowi sebagai presiden nantinya bisa saja mencopot kepala daerah yang bermasalah," terangnya.
(kur)