Sejumlah Barang Bukti Kasus Gubernur Riau

Jum'at, 26 September 2014 - 18:05 WIB
Sejumlah Barang Bukti Kasus Gubernur Riau
Sejumlah Barang Bukti Kasus Gubernur Riau
A A A
JAKARTA - KPK menyita sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Barang bukti
itu berupa uang dua miliar, yang disita pada Kamis 25 September 2014, di Kompleks Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

Selain Gubernur Riau Annas Maamun, OTT ini melibatkan seorang pengusaha Sawit Gulat Medali Emas Manurung (GM). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK berhasil amankan alat bukti berupa uang terdiri dari 156 ribu SGD dan Rp500 juta. Jumlah keseluruhan alat bukti yang ditemukan kurang lebih kalau dikurskan ke Indonesia Rp2 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Kemudian uang yang sudah disita KPK ditunjukkan kepada awak media. Pasalnya uang tersebut diduga sebagai suap alih fungsi lahan Sawit yang berada diarea hutan tanam industri (HTI) supaya diizinkan menjadi Area Peruntukan lainnya (APL).

Selain itu, KPK menduga uang tersebut terkait ijon suatu Proyek di Provinsi Riau. Namun, pimpinan KPK tidak menjelaskan secara rinci proyek yang dimaksud.

"Tujuan pemberian uang juga sebagai ijon proyek di Provinsi Riau," tukasnya.

Seperti diketahui, KPK mengamankan Gubernur Riau Annas Maamun, pengusaha, keluarga dengan total sembilan orang di Kompleks Perumahan Citra Grand Cibubur kemarin sore.

Informasinya pihak keluarga yang turut diamankan adalah istri Annas yang bernama Latifah Hanum serta anak kandung Annas yang menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir, Erianda.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Dolar Singapura dan rupiah yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. KPK juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova Putih pelat merah BM 1445 TP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)