KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Alkes Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Untuk kepentingan penyidikan, lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini memanggil tiga orang saksi yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, Iing Suwargi, serta dua orang swasta bernama Dessy Anita Andriyanthy, dan Iwan Kartiwa.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dalam kasus yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, penyidik sebelumnya memanggil sejumlah saksi. Salah satunya putra sulung Atut, Andika Hazrumy.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
Sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini memanggil tiga orang saksi yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, Iing Suwargi, serta dua orang swasta bernama Dessy Anita Andriyanthy, dan Iwan Kartiwa.
"Mereka diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dalam kasus yang juga menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, penyidik sebelumnya memanggil sejumlah saksi. Salah satunya putra sulung Atut, Andika Hazrumy.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara.
Sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(dam)