Rachmat Yasin Didakwa Terima Suap
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam persidangan ini, Rachmat Yasin atau biasa disapa RY menjadi terdakwa kasus suap sebesar Rp4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa RY dengan Pasal 12 a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
RY didakwa telah menerima suap Rp4,5 miliar dari Rp5 miliar yang dijanjikan yang di antaranya Rp1,5 miliar diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin.
Menurut jaksa KPK, terungkap jika uang tersebut diberikan sebagai uang pelicin agar RY menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut sebagai rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan.
Jaksa juga merinci, pada tanggal 10 Desember 2012 PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar hutan kawasan seluas 2.754 hektare kepada RY, dan dia pun meminta agar dinas terkait mengkajinya.
Selanjutnya tanggal 18 April 2013, dilakukan ekspose oleh HM Zairin yang dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Usaha Perwakilan Perhutani, Judi Rachmat Sulaeli dan beberapa rekannya.
Lalu pada tanggal 20 Agustus 2013, RY menerbitkan rekomendasi tersebut. Setelah diterbitkan, dilakukan beberapa kali pertemuan antara rahmat Yasin dan terdakwa beserta rekannya dari PT BJA yang intinya pihak PT BJA akan memberikan tanda terima kasih kepada Bupati Bogor sehubungan telah diterbitkannya surat rekomendasi tersebut.
Alhasil realisasi sebagai tanda terima kasih tersebut diberikan pada RY di kediamannya pada tanggal 6 Februari 2014 lalu.
Dari pantauan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung ini dihadiri oleh sejumlah ormas berbaju loreng orange.
Sidang yang berjalan cukup singkat tersebut, RY, terlihat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh para jaksa dari KPK.
Dalam persidangan ini, Rachmat Yasin atau biasa disapa RY menjadi terdakwa kasus suap sebesar Rp4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa RY dengan Pasal 12 a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
RY didakwa telah menerima suap Rp4,5 miliar dari Rp5 miliar yang dijanjikan yang di antaranya Rp1,5 miliar diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin.
Menurut jaksa KPK, terungkap jika uang tersebut diberikan sebagai uang pelicin agar RY menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut sebagai rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan.
Jaksa juga merinci, pada tanggal 10 Desember 2012 PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar hutan kawasan seluas 2.754 hektare kepada RY, dan dia pun meminta agar dinas terkait mengkajinya.
Selanjutnya tanggal 18 April 2013, dilakukan ekspose oleh HM Zairin yang dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Usaha Perwakilan Perhutani, Judi Rachmat Sulaeli dan beberapa rekannya.
Lalu pada tanggal 20 Agustus 2013, RY menerbitkan rekomendasi tersebut. Setelah diterbitkan, dilakukan beberapa kali pertemuan antara rahmat Yasin dan terdakwa beserta rekannya dari PT BJA yang intinya pihak PT BJA akan memberikan tanda terima kasih kepada Bupati Bogor sehubungan telah diterbitkannya surat rekomendasi tersebut.
Alhasil realisasi sebagai tanda terima kasih tersebut diberikan pada RY di kediamannya pada tanggal 6 Februari 2014 lalu.
Dari pantauan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung ini dihadiri oleh sejumlah ormas berbaju loreng orange.
Sidang yang berjalan cukup singkat tersebut, RY, terlihat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh para jaksa dari KPK.
(dam)