Ruhut Minta Kejagung dan Polri Belajar dari KPK
Kamis, 25 September 2014 - 16:27 WIB
Ruhut Minta Kejagung dan Polri Belajar dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Vonis delapan tahun terhadap Anas Urbaningrum dinilai sebagai pembelajaran bagi penegak hukum di luar KPK dalam pemberantasan korupsi. Yakni Kejagung dan Polri.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang berkomentar terkait vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Para koruptor, kalau anda korupsi, ya harus diganjar. Kinerja KPK harus kita teladani. Vonis kasus ini juga sekaligus jadi tantangan penegak hukum di luar KPK," Kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Terkait rencana banding atas vonis delapan tahun yang akan dilakukan Anas beserta kuasa hukumnya, Ruhut mengatakan dirinya belum dapat berkomentar panjang lebar karena persoalan ini belum inkracht.
"Delapan tahun aku enggak bisa komentar. Karena belum inkracht. Kalau pengalaman banding, delapan tahun itu masih bisa naik. Seperti kasus Anggie yang hukumannya menjadi dua kali lipat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.
Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang berkomentar terkait vonis Majelis Hakim Tipikor terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Para koruptor, kalau anda korupsi, ya harus diganjar. Kinerja KPK harus kita teladani. Vonis kasus ini juga sekaligus jadi tantangan penegak hukum di luar KPK," Kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Terkait rencana banding atas vonis delapan tahun yang akan dilakukan Anas beserta kuasa hukumnya, Ruhut mengatakan dirinya belum dapat berkomentar panjang lebar karena persoalan ini belum inkracht.
"Delapan tahun aku enggak bisa komentar. Karena belum inkracht. Kalau pengalaman banding, delapan tahun itu masih bisa naik. Seperti kasus Anggie yang hukumannya menjadi dua kali lipat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.
Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
(kri)