Mahkamah PPP Akan Tentukan Keabsahan Pemecatan SDA
Kamis, 25 September 2014 - 15:38 WIB
Mahkamah PPP Akan Tentukan Keabsahan Pemecatan SDA
A
A
A
JAKARTA - Konflik elite Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera diselesaikan melalui sidang Mahkamah Partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Ketua DPP PPP Rusli Effendi mengatakan, merujuk Pasal 10 ART Ayat 2 tentang pemberhentian anggota DPP dilakukan oleh pengurus harian DPP berdasarkan rapat pengurus harian DPP yang ditetapkan secara sah.
"Tugas mereka (Mahkamah Partai) adalah harus memutuskan salah satu di antara keduanya. Tentunya sidang Mahkamah Partai akan berjalan sesuai AD/ART PPP," kata Rusli saat dihubungi Sindonews, Kamis (25/9/2014).
Rusli memaparkan, sidang Mahkamah Partai tidak akan mempermasalahkan hasil kongres di Bandung yang menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP.
Dalam konteks ini, kata Rusli, sidang Mahkamah Partai hanya akan membahas perihal pemecatan SDA yang dilakukan dalam rapat harian DPP PPP pada 9 September lalu.
Di mana, menurut Pasal 10 ART Ayat 2, pemberhentian anggota DPP dapat dilakukan pengurus harian DPP berdasarkan rapat pengurus harian DPP yang ditetapkan secara sah.
"Keputusan Bandung itu tetap. Yang dibicarakan adalah perihal hasil rapat pengurus harian PPP tanggal 9 September yang menetapkan pemecatan SDA. Apakah itu telah sesuai prosedur atau tidak. Coba itu cek pasal 10 (ART), ada di situ ketentuannya," tegasnya.
Ketua DPP PPP Rusli Effendi mengatakan, merujuk Pasal 10 ART Ayat 2 tentang pemberhentian anggota DPP dilakukan oleh pengurus harian DPP berdasarkan rapat pengurus harian DPP yang ditetapkan secara sah.
"Tugas mereka (Mahkamah Partai) adalah harus memutuskan salah satu di antara keduanya. Tentunya sidang Mahkamah Partai akan berjalan sesuai AD/ART PPP," kata Rusli saat dihubungi Sindonews, Kamis (25/9/2014).
Rusli memaparkan, sidang Mahkamah Partai tidak akan mempermasalahkan hasil kongres di Bandung yang menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP.
Dalam konteks ini, kata Rusli, sidang Mahkamah Partai hanya akan membahas perihal pemecatan SDA yang dilakukan dalam rapat harian DPP PPP pada 9 September lalu.
Di mana, menurut Pasal 10 ART Ayat 2, pemberhentian anggota DPP dapat dilakukan pengurus harian DPP berdasarkan rapat pengurus harian DPP yang ditetapkan secara sah.
"Keputusan Bandung itu tetap. Yang dibicarakan adalah perihal hasil rapat pengurus harian PPP tanggal 9 September yang menetapkan pemecatan SDA. Apakah itu telah sesuai prosedur atau tidak. Coba itu cek pasal 10 (ART), ada di situ ketentuannya," tegasnya.
(kri)